Apakah keputihan pada wanita itu najis?
📍Yang pertama, mari kita cari tahu terlebih
dahulu, apa itu keputihan?
Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Lendir yang normal umumnya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika tidak berciri demikian, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal, yaitu ada perubahan pada warna dan kekentalan di mana jumlah lendir yang berlebihan dan bau lendir yang tajam.
📍Yang kedua, mari kita analisa keputihan termasuk
kategori cairan apa?
Di dalam Islam dikenal tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan depan). Pertama, mani/sperma. Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari:
(1) Baunya.
Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika
mengering ia berbau seperti bau telor.
(2) Mani
keluarnya memuncrat.
(3) Mani
ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat.
Sedangkan madzi tidak muncrat serta tidak melemahkan dzakar.
Cairan ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air seni (menurut kelaziman) atau ketika memikul beban yang berat (letih) sebagai keterangan yang kami pahami dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142.
فَمَنِيُّ الرجل في حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ.
Dari tiga jenis cairan ini, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi adalah berhukum najis . sedangkan mani berhukum suci sebagaimana telah dijelaskan oleh Imamus Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.
كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى
Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”
📍Yang ketiga, mari kita tarik kesimpulan, apakah
keputihan pada wanita itu najis?
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
cairan keputihan yang dialami oleh wanita termasuk ke dalam jenis cairan yang
ketiga, yaitu wadi. Keputihan sesuai dengan ciri-ciri dari wadi, yakni
cairan yang biasanya keluar setelah kencing, atau karena kecapekan, dan tidak
mengandung ciri dari mani maupun madzi yang lengket dan ber syahwat. Oleh
karena itu, cairan keputihan merupakan najis. Keputihan harus dibersihkan
terlebih dahulu dari kemaluan sebelum ber wudhu dan melaksanakan shalat. Jika
cairan ini mengenai benda lain yaitu pakaian atau lainnya, maka harus dicuci
dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasanya.
Sumber:
https://islam.nu.or.id/post/read/81676/kedudukan-cairan-keputihan-dalam-syariat-islam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar