Keterlambatan Darah Nifas dalam Ketentuan Fiqih
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, dan ada beberapa darah yang keluarnya setelah beberapa hari bahkan dua minggu setelah melahirkan. Lantas bagaimana pula dengan kewajiban shalatnya?
Persoalan ini telah diungkap oleh Syekh Muhammad Nawawi dalam Kitab Riyadhul Badi‘ah. Beliau menuliskan bahwa “Nifas merupakan darah yang biasanya keluar pascamelahirkan, tepatnya sebelum masa suci minimal haidh. Apabila, ia melihat darah setelah lima belas hari pascamelahirkan maka tidak ada nifas. Namun, jika ia melihatnya sebelum itu dan pascamelahirkan, seperti keluar darahnya terlambat, maka mulai nifasnya sejak terlihatnya darah. Sementara waktu bersihnya tidak dianggap nifas. Namun, waktu bersih tersebut diiitung masuk ke dalam masa enam puluh hari sehingga pada waktu tersebut ia wajib mengqadha shalat yang tertinggal dan pada waktu itu suaminya diperbolehkan bersenang-senang dengannya,”.
Dari petikan di atas, dapat ditarik beberapa simpulan:
1. Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan pascamelahirkan sebelum lewat masa suci minimal antara dua haidh, yaitu 15 hari.
2. Apabila darah keluar setelah berlalu masa minimal suci (15 hari), maka tidak dianggap nifas tetapi darah haid (bagi perempuan haid).
3. Jika darah keluar sebelum masa minimal suci, dan terlambat keluarnya, maka nifasnya dihitung sejak darah keluar.
4. Masa suci sebelum darah nifas merupakan bagian dari masa terlama nifas, yaitu 60 hari. Darah yang keluar lebih dari 60 hari setelah melahirkan dianggap darah istihadhah.
5. Shalat-shalat yang terlewat pada masa suci sebelum nifas wajib diqadha.
6. Karena tidak keluarnya darah sebelum nifas dianggap masa suci, seorang istri boleh menerima ajakan hubungan intim suaminya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/118934/keterlambatan-darah-nifas-dalam-ketentuan-fiqih?_ga=2.51451753.1139906106.1632306055-1143331754.1614345937


