Sabtu, 23 Oktober 2021

SaLam Ilmu

 

Hukum Masuk Masjid bagi Perempuan Haid dalam Pandangan Mazhab Syafi'i

 

Al-Muzani berpendapat bahwa perempuan haid tidak dilarang masuk masjid sebagaimana tidak terlarangnya bagi perempuan musyrik.

قال المزني: رَحِمَهُ اللَّهُ - : " إِذَا جُعِلَ لِلْمُشْرِكَةِ أَنْ تَحْضُرَهُ فِي الْمَسْجِدِ وَعَسَى بِهَا مَعَ شِرْكِهَا أَنْ تَكُونَ حَائِضًا كَانَتِ الْمُسْلِمَةُ بِذَلِكَ أَوْلَى " .هَذَا مَذْهَبُهُ أَنَّ الحَائِضَ لَا تُمْنَعُ مِنَ الْمَسْجِدِ كَالْمُشْرِكَةِ

Artinya, “Imam Al-Muzani berkata, ‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik. (Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339).

Di sini, Imam Al-Muzani tidak menganggap masalah terkait muslimah yang haid untuk masuk masjid sebagaimana wanita yang tidak beriman boleh-boleh saja memasukinya yang mungkin saja juga sedang haid. Wanita tidak beriman saja boleh, apalagi wanita beriman? Demikian kiranya argumentasi Imam Al-Muzani.

 

Sumber: https://nu.or.id/thaharah/hukum-masuk-masjid-oleh-perempuan-haid-dalam-pandangan-mazhab-syafi-i-JzT14

Sabtu, 09 Oktober 2021

SaLam Ilmu


 

Rabiah Al-Adawiyah, Sufi Perempuan Peletak Dasar Mazhab Cinta


        Rabiah diperkirakan lahir pada 713-717 M atau 95-99 H di Kota Basrah. Ia adalah ibu dari para sufi besar setelahnya. Pandangan-pandangan spiritualnya terus hidup di kalangan sufi selanjutnya.  Rabiatul Adawiyah ahli ibadah perempuan yang kerap menangis dan bersedih karena ingat akan kekurangan-kekurangan dirinya di hadapan Allah. Jika mendengar keterangan perihal neraka, Rabiah jatuh tak sadarkan diri untuk beberapa saat.

        Rabiatul Adawiyah dapat dikategorikan sebagai khawashul khawash dalam tingkatan Imam Al-Ghazali atau superistimewa, tingkat tertinggi setelah tingkat orang kebanyakan (awam) dan tingkat orang istimewa (khawash). Rabiah pernah ditanya kapan seorang hamba dikatakan ridha atas ketentuan Allah. Ia mengatakan, “Ketika musibah membuatnya bahagia sebagaimana kebahagiaannya ketika mendapatkan nikmat.”. Di tengah luapan rindunya yang tak terkendali, Rabiah pernah melontarkan kalimat ini dalam munajatnya, “Apakah dengan api aku harus membakar hati ini yang mencintai-Mu?” 

        Rabiah dikenal sebagai sufi bermazhab cinta. Salah satu Syarah Al-Hikam mengutip syair yang cukup mewakili pandangan sufistiknya. Syair Rabiah itu diterjemahkan dalam tiga larik berikut ini:  

Semuanya menyembah-Mu karena takut neraka. Mereka menganggap keselamatan darinya sebagai bagian (untung) melimpah.//

Atau mereka menempati surga, lalu  mendapatkan istana dan meminum air Salsabila//

Bagiku tidak ada bagian surga dan neraka. Aku tidak menginginkan atas cintaku imbalan pengganti.



Sumber : 
https://islam.nu.or.id/post/read/116317/rabiah-al-adawiyah--sufi-perempuan-peletak-dasar-mazhab-cinta

[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...