Minggu, 28 November 2021

SaLam Ilmu

 


Batasan Aurat Muslimah Indonesia dalam Kajian Fiqih

Seringkali muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah. Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan.  Kenapa keduanya dikecualikan? 

Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi. 

Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah: 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220). 

Berikutnya mari kita simak pendapat para ulama mengenai kaki wanita,

Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. 

Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M) 

Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.

Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.

 

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/batasan-aurat-muslimah-indonesia-dalam-kajian-fiqih-SY57a

 


Sabtu, 13 November 2021

SaLam Ilmu


 



Putri Fanu, Ksatria wanita yang menyamar laki-laki dari Dinasti Murabhitun


        Dinasti Murabhithun atau Almoravid (1040-1147 M) di masa jayanya menguasai sebagian besar Afrika Utara (Maroko, Mauritania, dan lain sebagianya) dan Iberia Selatan (sekarang Spanyol). Putri Fanu hidup di akhir era Dinasti Murabithun. Nama lengkapnya adalah Fanu binti Umar bin Yintan. Putri Fanu adalah seorang bangsawan atau putri dari Dinasti Murabithun.   

        Fanu tinggal di istana Murabhitun di awal abad ke-12 (era kemunduran Dinasti Murabithun). Dalam budaya Murabhitun, wanita memainkan peran penting dalam masyarakat. Dalam budaya Berber Sanhaja, secara informal (perbincangan sehari-hari) seringkali seorang anak dinisbatkan pada ibunya, seperti sejarahwan Andalusia. Meski secara formal masih dinisbatkan pada ayahnya. Di masa Ali bin Yusuf (1083-1142 M), anak dan penerus Yusuf bin Tashfin, banyak perempuan yang menduduki posisi penting, contohnya menjadi penasihat politik para amir, dan para bangsawan wanita (putri) diambil sumpahnya untuk memerintah. 

        Perempuan di Dinasti Murabithun berpartisipasi secara aktif dalam mengatur urusan publik, dan pertempuran militer, khususnya untuk menghadapi serangan kekuatan baru Dinasti al-Muwahhidun sebagai gerakan reformasi permurnian agama bermazhab Dzahiri dan berakidah Asy’ari. Ibnu Tumart menyatakan perlawanan terbuka terhadap al-Murabithun sekitar tahun 1120-an. Ketika Syekh Muhamman bin Tumart sedang menjalankan kegiatan dakwahnya, ia pernah memukul binatang tunggangan adik perempuan Ali bin Yusuf (penguasa al-Murabithun) di jalanan karena berpakaian tidak layaknya perempuan.  

        Setelah lima hari berperang di benteng Marrakech, Abdul Mu’min dan tentaranya berhasil masuk ke kota. Peperangan terus terjadi di sekitar istana al-Murabithun hingga esok siang. Dalam catatan sejarah, tentara al-Muwahhidun tidak dapat menguasai seluruh istana sebelum Putri Fanu meninggal. Putri Fanu bertarung secara gagah berani dengan mengenakan pakaian pria. Kecakapan dan keberaniannya membuat tentara al-Muwahhidin kagum dan tidak mengenali bahwa ia seorang wanita. Mohammad al-Baydzaq, sejarahwan dan murid 


Sumber: https://nu.or.id/hikmah/putri-fanu-kesatria-wanita-yang-menyamar-laki-laki-dari-dinasti-murabithun-EHkd8

[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...