Sabtu, 24 September 2022

SaLam ILmu : UNAIZAH AL-BAGHDADI, PELAYAN WALI YANG MENJADI WALI

 [UNAIZAH AL-BAGHDADI, PELAYAN WALI YANG MENJADI WALI]


Unaizah al-Baghdadi merupakan sufi perempuan yang dipandang memiliki kecerdasan dan keindahan jiwa di atas rata-rata. Level spiritualnya pun diakui ketinggiannya. Ia merupakan pelayan sekaligus murid seorang wali besar, Imam Abu Muhammad Ahmad bin Muhammad bin al-Husein al-Jariri (w. 311 H). Imam Abdurrahman al-Sulami mengatakan:

خدمت أبا محمد الجرير. كانت من ظرفاء الصوفيات، ظريفة النفس، كبيرة الحال  


 “Unaizah al-Baghdadi mengabdi kepada Abu Muhammad al-Jariri. Ia merupakan bagian dari para sufi yang cerdas. (Ia memiliki) jiwa yang indah (serta) keadaan spiritual yang tinggi” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003, h. 423).


Imam Abu Muhammad al-Jariri merupakan murid (ashâb) Imam Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) dan Sahl bin Abdullah al-Tustari (w. 283 H). Ia merupakan gurunya para ulama yang menggantikan Imam Junaid al-Baghdadi di majlisnya. Imam Abdurrahman al-Sulami menyebutkan:

وكان من كبار أصحاب الجنيد. وصحب أيضا سهل بن عبد الله التستري. وهو من علماء مشايخ القوم. أُقعِدَ بعد الجنيد في مجلسه لتمام حاله وصحة علمه  



Abu Muhammad al-Jariri merupakan bagian dari sahabat (murid) Junaid yang utama. Ia juga murid Sahl bin Abdullah al-Tustari. Ia adalah salah satu guru dari para guru-guru manusia, yang duduk setelah Junaid (al-Baghdadi) di majlisnya karena kesempurnaan keadaan spiritual dan kebenaran pengetahuannya” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 203)


Dengan pengabdiannya, Unaizah al-Baghdadi mendapatkan banyak hal. Ia mempelajari keteladanan Imam Abu Muhammad al-Jariri sekaligus mendengarkan pelajarannya secara langsung. Pengalaman ini ia bawa lebih dalam untuk menghayati kehambaannya kepada Allah, dan mengenali kenikmatan di dalamnya. Ia mengatakan:


“Barangsiapa yang mencintai-Nya, ia tak akan lelah dalam mengabdi-Nya. Sebaliknya, ia akan merasakan kenikmatan dengan pengabdian itu” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 423).


Bagi pecinta, pengabdian bukanlah paksaan, tapi kenikmatan yang tak akan selesai dengan selesainya pengabdian. Ia akan selalu berharap untuk terus mengabdi. Apalagi yang diabdi adalah Allah, Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Pengabdian dan penghambaan, bagi pecinta seperi Unaizah al-Baghdadi, tidak meninggalkan jejak lelah sama sekali, tapi kenikmatan tiada tara dan tiada tanding. Sebagai seorang sufi dan ulama perempuan, ia sering menyampaikan pelajarannya. Di satu waktu, ia menjelaskan tentang “al-‘arif” (orang yang telah sampai pada ma’rifat). Ia mengatakan:

Orang ‘arif bukan orang yang mendeskripsikan (Tuhan) dan bukan pula orang yang menceritakan” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 423). Untuk orang ‘arif, Tuhan itu lebih dari segala deskripsi dan penjelasan. Bahasa terlalu lemah untuk menggambarkan kekuasaannya. Andaikan ditulis yang maha-maha-maha hingga berjuta-juta triliun kali, deskripsi itu masih jauh dari kata mendekati, apalagi menggambarkan-Nya.


Sumber: https://islam.nu.or.id/hikmah/unaizah-al-baghdadi-pelayan-wali-yang-menjadi-wali-dl6eC

Sabtu, 10 September 2022

SaLam ILmu : Haid yang Lama atau Tidak Lancar Menurut Mazhab Syafi'i

[Haid yang Lama atau Tidak Lancar Menurut Mazhab Syafi'i]


Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang dialami perempuan. Namun, pada beberapa perempuan, siklus bulanan ini tiba-tiba berubah. Siklus menjadi tidak teratur, tidak lancar, menjadi lebih lama, lebih singkat, dan seterusnya. Bahkan, sering kali perempuan yang mengalaminya merasa ragu dan bertanya-tanya, apakah dirinya sudah boleh mandi serta menunaikan kewajibannya atau belum.

Masalah haid tidak lancar dapat dikembalikan kepada masa haid paling lama dan paling singkat yang setiap mazhab memiliki ketentuan masing-masing. Menurut mazhab Syafi’i sendiri, haid paling singkat yang dialami perempuan adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Sedangkan haid paling lama adalah 15 hari. Namun, lebih jauh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami merinci haid paling singkat ini menjadi dua bentuk. Pertama, paling singkat (sedikit) darahnya; kedua, paling singkat waktunya.

 
أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُولَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا 
 
Artinya, “Sungguh istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid  hanya satu hari saja, di mana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain, di sini harus tidak ada ketersambungan,” 

Namun, umumnya kondisi yang dialami kaum perempuan, menurut Syekh Ibnu Hajar adalah kondisi kedua di mana darah haidnya keluar tetapi tidak lancar dan lebih dari satu hari. Tidak heran jika perempuan melihat darah haidnya terkadang keluar dan terkadang tidak. 


وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ 
الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ 

Artinya, “Adapun minimal haid yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haid akan terselang oleh waktu bersih. Misalnya, si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haid karena turut kepada haid, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haid minimal. (Al-Haitami, I/389). Al-Haitami namambahkan, ketika haid disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haid. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haid. 

Dari petikan dan ulasan singkat di atas dapat ditarik sejumlah kesimpulan:   Jika seorang perempuan mengalami haid paling sedikit darahnya, sekaligus paling singkat waktu keluarnya, maka harus dipastikan darahnya keluar secara terus-menerus selama sehari semalam atau 24 jam. Walaupun rentang waktu keluar darah mencapai satu hari satu malam, namun karena darahnya tidak lancar, dan saat diakumulasikan tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid.   Ketika darah keluar tidak lancar, kemudian waktu keluarnya lebih dari satu hari serta tidak lebih dari 15 hari, maka harus dihitung akumulasi waktu keluarnya. Bila mencapai 24 jam, maka itu darah haid. Sebaliknya, jika tidak mencapai 24 jam, berarti itu bukan haid.  

Ketika darah keluar tidak lancar, dan waktu keluarnya lebih dari satu hari, kemudian saat diakumulasikan waktu keluarnya itu mencapai 24 jam atau lebih, maka itu dianggap haid. Waktu-waktu saat tidak keluar darah, dalam pandangan mazhab As-Syafi‘i, tetap dianggap haid dengan catatan akumulasi jam keluarnya lebih dari 24 jam, dan rentang waktu hari keluarnya tidak lebih dari 15 hari. Wallahu a’lam.

Sumber: 







 

[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...