Sabtu, 24 September 2022

SaLam ILmu : UNAIZAH AL-BAGHDADI, PELAYAN WALI YANG MENJADI WALI

 [UNAIZAH AL-BAGHDADI, PELAYAN WALI YANG MENJADI WALI]


Unaizah al-Baghdadi merupakan sufi perempuan yang dipandang memiliki kecerdasan dan keindahan jiwa di atas rata-rata. Level spiritualnya pun diakui ketinggiannya. Ia merupakan pelayan sekaligus murid seorang wali besar, Imam Abu Muhammad Ahmad bin Muhammad bin al-Husein al-Jariri (w. 311 H). Imam Abdurrahman al-Sulami mengatakan:

خدمت أبا محمد الجرير. كانت من ظرفاء الصوفيات، ظريفة النفس، كبيرة الحال  


 “Unaizah al-Baghdadi mengabdi kepada Abu Muhammad al-Jariri. Ia merupakan bagian dari para sufi yang cerdas. (Ia memiliki) jiwa yang indah (serta) keadaan spiritual yang tinggi” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003, h. 423).


Imam Abu Muhammad al-Jariri merupakan murid (ashâb) Imam Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) dan Sahl bin Abdullah al-Tustari (w. 283 H). Ia merupakan gurunya para ulama yang menggantikan Imam Junaid al-Baghdadi di majlisnya. Imam Abdurrahman al-Sulami menyebutkan:

وكان من كبار أصحاب الجنيد. وصحب أيضا سهل بن عبد الله التستري. وهو من علماء مشايخ القوم. أُقعِدَ بعد الجنيد في مجلسه لتمام حاله وصحة علمه  



Abu Muhammad al-Jariri merupakan bagian dari sahabat (murid) Junaid yang utama. Ia juga murid Sahl bin Abdullah al-Tustari. Ia adalah salah satu guru dari para guru-guru manusia, yang duduk setelah Junaid (al-Baghdadi) di majlisnya karena kesempurnaan keadaan spiritual dan kebenaran pengetahuannya” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 203)


Dengan pengabdiannya, Unaizah al-Baghdadi mendapatkan banyak hal. Ia mempelajari keteladanan Imam Abu Muhammad al-Jariri sekaligus mendengarkan pelajarannya secara langsung. Pengalaman ini ia bawa lebih dalam untuk menghayati kehambaannya kepada Allah, dan mengenali kenikmatan di dalamnya. Ia mengatakan:


“Barangsiapa yang mencintai-Nya, ia tak akan lelah dalam mengabdi-Nya. Sebaliknya, ia akan merasakan kenikmatan dengan pengabdian itu” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 423).


Bagi pecinta, pengabdian bukanlah paksaan, tapi kenikmatan yang tak akan selesai dengan selesainya pengabdian. Ia akan selalu berharap untuk terus mengabdi. Apalagi yang diabdi adalah Allah, Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Pengabdian dan penghambaan, bagi pecinta seperi Unaizah al-Baghdadi, tidak meninggalkan jejak lelah sama sekali, tapi kenikmatan tiada tara dan tiada tanding. Sebagai seorang sufi dan ulama perempuan, ia sering menyampaikan pelajarannya. Di satu waktu, ia menjelaskan tentang “al-‘arif” (orang yang telah sampai pada ma’rifat). Ia mengatakan:

Orang ‘arif bukan orang yang mendeskripsikan (Tuhan) dan bukan pula orang yang menceritakan” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 423). Untuk orang ‘arif, Tuhan itu lebih dari segala deskripsi dan penjelasan. Bahasa terlalu lemah untuk menggambarkan kekuasaannya. Andaikan ditulis yang maha-maha-maha hingga berjuta-juta triliun kali, deskripsi itu masih jauh dari kata mendekati, apalagi menggambarkan-Nya.


Sumber: https://islam.nu.or.id/hikmah/unaizah-al-baghdadi-pelayan-wali-yang-menjadi-wali-dl6eC

Sabtu, 10 September 2022

SaLam ILmu : Haid yang Lama atau Tidak Lancar Menurut Mazhab Syafi'i

[Haid yang Lama atau Tidak Lancar Menurut Mazhab Syafi'i]


Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang dialami perempuan. Namun, pada beberapa perempuan, siklus bulanan ini tiba-tiba berubah. Siklus menjadi tidak teratur, tidak lancar, menjadi lebih lama, lebih singkat, dan seterusnya. Bahkan, sering kali perempuan yang mengalaminya merasa ragu dan bertanya-tanya, apakah dirinya sudah boleh mandi serta menunaikan kewajibannya atau belum.

Masalah haid tidak lancar dapat dikembalikan kepada masa haid paling lama dan paling singkat yang setiap mazhab memiliki ketentuan masing-masing. Menurut mazhab Syafi’i sendiri, haid paling singkat yang dialami perempuan adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Sedangkan haid paling lama adalah 15 hari. Namun, lebih jauh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami merinci haid paling singkat ini menjadi dua bentuk. Pertama, paling singkat (sedikit) darahnya; kedua, paling singkat waktunya.

 
أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُولَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا 
 
Artinya, “Sungguh istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid  hanya satu hari saja, di mana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain, di sini harus tidak ada ketersambungan,” 

Namun, umumnya kondisi yang dialami kaum perempuan, menurut Syekh Ibnu Hajar adalah kondisi kedua di mana darah haidnya keluar tetapi tidak lancar dan lebih dari satu hari. Tidak heran jika perempuan melihat darah haidnya terkadang keluar dan terkadang tidak. 


وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ 
الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ 

Artinya, “Adapun minimal haid yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haid akan terselang oleh waktu bersih. Misalnya, si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haid karena turut kepada haid, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haid minimal. (Al-Haitami, I/389). Al-Haitami namambahkan, ketika haid disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haid. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haid. 

Dari petikan dan ulasan singkat di atas dapat ditarik sejumlah kesimpulan:   Jika seorang perempuan mengalami haid paling sedikit darahnya, sekaligus paling singkat waktu keluarnya, maka harus dipastikan darahnya keluar secara terus-menerus selama sehari semalam atau 24 jam. Walaupun rentang waktu keluar darah mencapai satu hari satu malam, namun karena darahnya tidak lancar, dan saat diakumulasikan tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid.   Ketika darah keluar tidak lancar, kemudian waktu keluarnya lebih dari satu hari serta tidak lebih dari 15 hari, maka harus dihitung akumulasi waktu keluarnya. Bila mencapai 24 jam, maka itu darah haid. Sebaliknya, jika tidak mencapai 24 jam, berarti itu bukan haid.  

Ketika darah keluar tidak lancar, dan waktu keluarnya lebih dari satu hari, kemudian saat diakumulasikan waktu keluarnya itu mencapai 24 jam atau lebih, maka itu dianggap haid. Waktu-waktu saat tidak keluar darah, dalam pandangan mazhab As-Syafi‘i, tetap dianggap haid dengan catatan akumulasi jam keluarnya lebih dari 24 jam, dan rentang waktu hari keluarnya tidak lebih dari 15 hari. Wallahu a’lam.

Sumber: 







 

Sabtu, 27 Agustus 2022

SaLam ILmu : Fatimah binti Abbas: Ulama Perempuan Lintas Disiplin Ilmu Pengetahuan

 [Fatimah binti Abbas: Ulama Perempuan Lintas Disiplin Ilmu Pengetahuan]


Nama lengkap wanita yang satu ini adalah Fatimah binti Abbas bin Abil Fatah bin Muhammad al-Baghdadiyah al-Qahirah al-Mishriyah. 


Dalam kitab Syekh Salahuddin as-Shafadi disebutkan bahwa ia tidak sebatas menjadi wanita pengajar, lebih dari itu juga ahli ceramah di atas mimbar,


كَانَتْ تَصْعُدُ الْمِنْبَرَ وَتَعِظُ النِّسَاءَ، فَيُنِيْبُ لِوَعْظِهَا، وَانْتَفَعَ بِوَعْظِهَا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسْوَةِ، وَرَقَّتْ قُلُوْبَهُنَّ لِلطَّاعَةِ بَعْدَ الْقَسْوَةِ

Artinya, “(Syekhah Fatimah) adalah wanita yang menaiki mimbar, memberi nasihat pada wanita, maka tumbuh (takwa) karena nasihatnya, para jamaah wanita mengambil manfaat dengan nasihatnya, bahkan hati mereka menjadi lunak untuk melakukan ketaatan setelah sebelumnya keras.”(Shalahuddin as-Shafadi, A’yanu al-‘Ushr wa A’wanu an-Nashr, [Beirut, Darul Fikr: 1998], juz II, halaman 170).


Tak hanya itu, pada akhirnya banyak gelar disematkan kepada namanya, yaitu :


اَلشَّيْخَةُ الْمُفْتِيَّةُ الْفَقِيْهَةُ الْعَالِمَةُ الزَّاهِدَةُ الْعَابِدَةُ، اَلْبَغْدَادِيَّةُ الْحَنْبَلِيَّةُ الْوَاعِظَةُ

Artinya, “(Fatimah) adalah guru wanita, ahli fatwa, pakar ilmu fiqih, luas ilmu, zuhud (tidak cinta dunia), ahli ibadah, kebangsaan Baghdad, mazhab Hanabilah, ahli ceramah (pendakwah).” (as-Shafadi, 1998 M: II/170).


https://www.nu.or.id/tokoh/fatimah-binti-abbas-ulama-perempuan-lintas-disiplin-ilmu-pengetahuan-pp8N7

Sabtu, 13 Agustus 2022

SaLam ILmu : Perempuan Bepergian Tanpa Mahram

 [PEREMPUAN BEPERGIAN TANPA MAHRAM]

 

Bagi sebagian kalangan tentu pembatasan gerak perempuan menjadi hambatan sosial mereka untuk mengembangkan diri. Benarkah Islam menghambat wanita dengan melarang mereka bepergian tanpa atau menetap di luar daerah tanpa mahram? Jika memang demikian, apa sebenarnya alasan yang mendasari hal tersebut? Kebanyakan ulama kerap merujuk ketentuan perempuan bepergian tanpa mahram ini pada hadits di antaranya sebagai berikut:

 


  عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يَحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا ومعها ذو مَحرم 


Artinya, “Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, ’Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya,’” (HR Tirmidzi). Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ad-Daruquthni, serta imam muhaddits yang lainnya. Dalam beberapa riwayat lain dari Abu Said Al-Khudri atau Abdullah bin Abbas, tercatat juga larangan bepergian tanpa mahram ini dikisahkan dalam konteks pergi haji. Selain dalam urusan tujuan safar, Nabi SAW juga disebutkan berbeda-beda dalam menyatakan batasannya, kadang menyebutkan sehari, kadang menyebutkan sehari-semalam, kadang dua hari dan kadang juga tiga hari. Tentu saja perjalanan haji dan umrah istri-istri Nabi ini dari Madinah ke Makkah, yang jaraknya tak kurang dari 400 km. 


أن عمر رضي الله عنه أذِن لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم في آخر حجة حجَّها، فبعث معهنَّ عثمان وعبدالرحمن بن عوف


Artinya, “Umar mengizinkan para istri nabi SAW pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf,” (HR Muslim). Oleh sebagian ulama mazhab, keamanan dan tiada fitnah inilah yang dijadikan larangan bepergian, bukan karena tiadanya mahram.

Dari sini juga timbul pendapat seperti dinyatakan Imam An-Nawawi dalam Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim yang memperinci: wanita tidak bepergian bersama dengan mahramnya kecuali untuk haji atau umrah. Selain untuk urusan haji dan umrah wajib, urusan yang membolehkan bepergian tanpa mahram adalah untuk pergi dari daerah yang zalim dan mengancam aktivitas keislamannya. 


Bagaimana untuk keperluan belajar atau kerja? Mengingat kian banyak mahasiswi menempuh pendidikan di luar daerah bahkan luar negeri, serta banyaknya pekerja migran. Realitasnya, gelombang wanita perantauan ini telah terjadi dari masa ke masa. Hal ini dibolehkan, merujuk fatwa kontemporer dari Darul Ifta’ Al-Mishriyyah menyatakan:


 والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم: هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الأمان وموافقة الزوج أو الولي...

  

Artinya, “Pendapat yang lebih dipilih dalam adalah bepegian demi untuk menuntut ilmu tanpa ditemani mahram atau suami adalah boleh, asalkan ditemani dengan rekan yang terpercaya, aman, serta diiringi dengan izin dari pihak suami atau walinya.” Lebih jauh, larangan bepergian untuk perempuan kiranya tidak hanya soal halal haram, tapi juga perlu ditinjau dari pertimbangan adat atau sosial yang masih berkembang di masyarakat. Di zaman sekarang, kenyataannya perempuan telah bergerak melampaui fatwa-fatwa di atas: para pekerja migran, pelajar di negeri-negeri jauh, maupun bepergian ke beragam tempat di penjuru negeri. Hal ini menunjukkan bahwa prasyarat keamanan dan perlindungan inilah yang menjadi lebih utama dalam upaya memberi ruang lebih untuk perempuan di ranah publik. 


Sumber: https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/perempuan-bepergian-tanpa-mahram-dalam-kajian-hadits-rlADv

Sabtu, 23 Juli 2022

SaLam ILmu : Ummu Ali Fatimah, Wali Perempuan Kaya Sahabat Abu Yazid al-Busthami

 [Ummu Ali Fatimah, Wali Perempuan Kaya Sahabat Abu Yazid al-Busthami]


Ummu Ali Fatimah merupakan istri Ahmad bin Khudrawaih al-Balkhi (w. 240 H), seorang wali besar dari Balkh. Imam al-Dzahabi menggelarinya “al-zâhid al-kabîr” (seorang zahid yang luar biasa) (Imam al-Dzahabi, Siyar A’lâm al-Nubalâ’, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1982, juz 11, h. 488). Ummu Ali lahir dari kalangan pembesar (pejabat). Ia memiliki harta yang melimpah dan gemar menafkahkannya untuk orang-orang tidak mampu. 


Ummu Ali berjumpa secara langsung dengan Imam Abu Hafs al-Naisaburi (w. 264 H) dan Imam Abu Yazid al-Busthami (w. 261 H). 

Imam Abu Yazid al-Busthami memuji dan mengakui kualitas spiritual Ummu Ali. Ia berkata:


من تصوف فليتصوف بهمة كهمة أم علي، زوجة أحمد بن خضرويه، أو حال كحالها


Terjemahan : “Barangsiapa yang (ingin) bertasawuf, bertasawuflah dengan semangat (atau motivasi yang luhur) seperti semangatnya Ummu Ali, istri Ahmad bin Khudrawaih, atau (dengan) keadaan (spiritual) seperti keadaan (spiritual)nya.” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzkr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 407)


Ummu Ali adalah wanita kaya raya yang sangat dermawan. Ia tidak segan menyerahkan seluruh kekayaannya kepada orang yang membutuhkan. Sebagai sufi dan ulama, Ummu Ali sering mengutarakan pemikiran dan pengalamannya tentang kehidupan. 


Bagi Ummu Ali, cobaan yang diberikan Allah adalah pendidikan untuk hamba-hamba-Nya, agar mereka terbangun dari kelalaian mereka. Artinya, cobaan dari Allah adalah tanda cinta dari-Nya. Ummu Ali membuktikan bahwa anak pejabat yang kaya raya bisa menjadi seorang sufi, wali, dan ulama. 


Ummi Ali Fatimah wafat sekitar tahun 234 H mendahului suaminya, Imam Ahmad bin Khudrawaih yang wafat tahun 240 H. Ia meninggalkan warisan pengetahuan yang melimpah untuk digali oleh generasi setelahnya.


Sumber :

https://islam.nu.or.id/hikmah/ummu-ali-fatimah-wali-perempuan-kaya-sahabat-abu-yazid-al-busthami-D8sWd

Sabtu, 09 Juli 2022

SaLam ILmu : Perempuan-perempuan Pekerja dalam Kajian Hadits

 Perempuan-perempuan Pekerja dalam Kajian Hadits


Akhir-akhir ini gerakan domestifikasi perempuan mulai digaung-gaungkan sejumlah kelompok. Mereka menyatakan bahwa fitrah perempuan adalah berdiam diri di rumah. Bahkan muncul berbagai satire, misalnya “Wanita betah di rumah itu bukan kuper tapi sunnah.” “Wanita yang bekerja ke luar rumah, setiap langkah kakinya adalah neraka.” Salah satu ayat yang sering dijadikan sandaran adalah Surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya“Tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.”


Selain mempertimbangakan teks-teks Al-Qur’an dan hadits, kita juga perlu melihat dari sisi sejarah karena sejarah adalah bagian penting dalam memahami hadits. Apakah perempuan di masa Nabi SAW hanya di rumah saja dan dilarang bekerja?


1. Mengikuti Ibadah Berjamaah

 Para perempuan di masa Nabi Saw juga senantiasa mengikuti ibadah berjamaah, dari mulai shalat di masjid, i’tikaf, haji dan umrah, hingga menghadiri khotbah dan majelis-majelis ilmu. Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu’man misalnya. Ia sering kali mengikuti khutbah dan shalat berjamaah bersama Nabi Muhammad SAW hingga perempuan ini hafal seluruh Surat Qaf langsung dari lisan Rasulullah SAW.


2. Bekerja di Luar Rumah 

Dalam berbagai literatur hadits dan sejarah, para perempuan di masa Nabi SAW juga bekerja dan memiliki keahlian tertentu. Beberapa yang terekam dalam sejarah di antaranya Zainab binti Jahsy (industri rumahan), Zainab Ats-Tsaqafiyah RA (industri rumahan), Malkah Ats-Tsaqafiyah RA (pedagang parfum), Sa’irah Al-Asadiyah RA (penenun), Asy-Syifa’ binti Abdullah Al-Quraisyiyah Ra (perawat), dan Ummu Ra’lah Al-Qusyairiyah RA (perias wajah). Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah SAW juga dikenal sebagai pebisnis sukses pada masanya. Ia bahkan mampu mengelola bisnisnya hingga lintas negara.


3. Kontribusi dalam Keilmuan Islam 

Selain berjihad, beribadah dan bekerja, perempuan di masa Rasulullah SAW juga berkontribusi dalam bidang ilmu. Terutama istri-istri dan kerabat Nabi Muhammad SAW. Aisyah misalnya, istri Rasulullah SAW ini, dikenal sebagai perempuan cerdas dan berilmu. Ia bahkan  menduduki urutan keempat dari al-muktsirun fi ar-riwayah (orang-orang yang paling banyak meriwayatkan hadits). Banyak sahabat dan tabiin yang mendatanginya untuk menimba ilmu. Putri Abu Bakr ini bahkan memiliki 77 murid laki-laki dan 8 perempuan, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in.


https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/perempuan-perempuan-pekerja-dalam-kajian-hadits-tOBSN

Sabtu, 25 Juni 2022

SaLam Ilmu : Mu‘adzah Al-Adawiyah, Sufi Perempuan yang Melawan Mati dalam Lalai

Mu‘adzah Al-Adawiyah, Sufi Perempuan yang Melawan Mati dalam Lalai

Suatu ketika diriwayatkan bahwa Mu‘adzah bila siang tiba mengatakan, “Ini hari kematianku.” Ia lalu tidak makan hingga sore. Ketika malam tiba, Mu‘adzah mengatakan, “Ini malam kematianku.” Ia lalu tidak tidur. Ia melakukan shalat hingga pagi tiba. Mu‘adzah dikenal sebagai ahli ibadah yang kerap menghidupkan malam. Hal ini dilakukan agar ia tetap dalam keadaaan terjaga dan mengingat Allah saat ajal menjemput. Bila kantuk menyergap, ia berdiri dan berjalan-jalan di dalam rumah. Ia berkata, “Hai nafsu, tidur panjang (kematian) mengintai di depanmu.” Kalau sudah diserang kantuk begitu, ia terus berjalan-jalan di dalam rumahnya hingga pagi karena khawatir mati dalam keadaan lalai atau dalam keadaan tidur. (As-Sya’rani: At-Thabaqatul Kubra: 65). 


Dalam sehari semalam Mu‘adzah melakukan shalat sebanyak 600 rakaat. Selama 40 tahun terakhir dalam hidupnya ia tidak pernah mendongakkan pandangannya ke langit karena takzimnya. Sejak kematian suaminya, Mu‘adzah tidak pernah lagi rebahan yang beralaskan kasurnya yang empuk. Ketika sore tiba, ia mengenakan pakaian tipis sehingga malam yang dingin menahannya dari tidur. 


Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Muntakhab min Kitabiz Zuhdi war Raqa’iq meriwayatkan kewara’an Mu‘adzah dari Abdullah bin Umar Ar-Raqasyi. Suatu hari sufi wanita ini menderita sakit. Seorang tabib didatangkan kepadanya dan memberinya anggur sebagai resep obat bagi Mu‘adzah. 


“Kubawakan segelas anggur dan kuletakkan di telapak tangannya,” kata Abdullah. “Ya Allah, sungguh Kau Maha Tahu. Jika obat ini halal bagiku, minumkanlah padaku dan sembuhkanlah aku. Tetapi jika tidak, jauhkanlah dariku,” kata Mu‘adzah berdoa. Seketika gelas di tangan Mu‘adzah retak dan isinya mengalir tumpah ke tanah. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan) 


Sumber: https://islam.nu.or.id/hikmah/mu-adzah-al-adawiyah-sufi-perempuan-yang-melawan-mati-dalam-lalai-skZJn


[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...