Batasan Aurat Muslimah Indonesia dalam Kajian Fiqih
Seringkali
muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia
dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah. Bila merujuk pada arus utama
Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh
tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali
wajah kedua telapak tangan. Kenapa keduanya dikecualikan?
Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab
ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan
dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Kedua, berdasarkan larangan Nabi
Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan
dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA.
Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad
SAW tidak melarangnya untuk ditutupi.
Ketiga, karena membuka wajah
perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak
tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai
kegiatan keseharian. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi,
Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus
Syamiyyah: 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220).
Berikutnya mari kita simak pendapat
para ulama mengenai kaki wanita,
Pertama, untuk kaki, khususnya
telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau
ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian
dalam telapak kaki atau bathin qadamain.
Demikian pula Al-Muzani (175-264
H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak
kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.
Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan
bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M)
Selain itu, juga terdapat pendapat
Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.
Dengan demikian, untuk permasalahan
pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat
mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki
yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari
dorongan nafsu syahwatnya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/batasan-aurat-muslimah-indonesia-dalam-kajian-fiqih-SY57a

Tidak ada komentar:
Posting Komentar