Berkarirnya Seorang Muslimah dalam Islam
oleh Elfi Rindiana
Muslimah merupakan seorang wanita yang menganut ajaran agama Islam dan menjalankan kewajiabannya serta melaksanakan perintah dari Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam agama islam. Ada juga yang menyebutkan bahwa muslimah adalah perhiasan dunia. Diera perkembangan zaman yang semakin pesat ini, muslimah dituntut untuk aktif dan produktif. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bagi seorang muslimah untuk berkarir. Saat ini, sebagian besar muslimah dibelahan dunia memiliki karir. Meskipun dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33 menyebutkan yang artinya : “ Dan hendaklah kamu tetap di rumah dan janganlah kamu berhias atau bertingkah laku seperti perempuan-perempuan jahiliah”. Akan tetapi dalam Islam sebenarnya memperbolehkan seorang muslimah untuk berkarir asalakan sesuai dengan adab dan syarat yang ada.
Adab yang pertama yaitu mendapatkan izin. Dalam konteksnya, bagi muslimah yang belum menikah boleh berkarir asalkan dengan seizin walinya. Wali yang dimaksud yaitu orang tua, orang yang mengasuh, nenek, kakek ataupun anggota keluarga lainnya. Sementara bagi muslimah yang sudah menikah, ketika hendak berkarir sebaiknya dengan seizin suaminya. Karena pada hakikatnya, seorang istri harus turut dan tunduk kepada seorang suami.
Adab yang kedua yaitu berpakaian sopan. Hendaknya ketika seorang muslimah bekerja harus memakai pakaian yang sopan. Pakaian yang sopan bagi seorang muslimah yaitu yang menutup aurat. Yang mana aurat bagi muslimah adalah seluruh bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Selain itu, sebagaimana telah disebutkan diatas tadi bahwa seorang muslimah tidak boleh berhias ketika keluar rumah. Tidak boleh berhias yang dimaksud tidak boleh berlebihan juga tidak boleh memakai wangi-wangian. Seorang muslimah cukup memakai pakaian yang sopan, rapi, bersih dan tidak berhias secara berlebihan ketika pergi bekerja.
Adab yang ketiga yaitu aman dari fitnah dan tidak berkhalwat serta berikhtilat. Khalwat yang artinya menyepi. Khalwat merupakan berkumpulnya seorang laki-laki bersama perempuan yang bukan mahramnya dan tidak ada orang ketiga bersama mereka. Dengan kata lain, khalwat adalah berduaan antara seorang laki-laki dan perempuan. Sebagai seorang muslimah yang baik ketika bekerja tidak boleh hanya berduaan dengan laki-laki. Sementara ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya disuatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi diantara laki-laki dan perempuan tersebut seperti bersentuhan dan berdesak-desakan. Pada hakikatnya, ketika bekerja muslimah tidak boleh berdua-duaan dan tidak boleh terlalu berbaur serta akrab dengan laki-laki. Tidak berkhalwat dan berikhtilat dilakukan untuk mengahindari fitnah yang bisa berimbas terhadap diri seorang muslimah.
Dengan demikian, dalam agama islam seorang muslima diperbolehkan untuk berkarir atau bekerja. Akan tetapi dengan mengikuti adab yang diajarkan dalam agama islam. Adab seorang muslimah dalam berkarir yaitu mendapatkan izin dari wali bagi yang belum menikah dan mendapatkan izin dari suami bagi yang sudah menikah, berpakaian sopan dengan menutup aurat dan tidak boleh berhias secara berlebihan, Menjauhi khalwat dan ikhtilat sehingga terhindar dari fitnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar