Sabtu, 25 September 2021

Salam Ilmu

 


Keterlambatan Darah Nifas dalam Ketentuan Fiqih

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, dan ada beberapa darah yang keluarnya setelah beberapa hari bahkan dua minggu setelah melahirkan. Lantas bagaimana pula dengan kewajiban shalatnya?

Persoalan ini telah diungkap oleh Syekh Muhammad Nawawi dalam Kitab Riyadhul Badi‘ah. Beliau  menuliskan  bahwa “Nifas merupakan darah yang biasanya keluar pascamelahirkan, tepatnya sebelum masa suci minimal haidh. Apabila, ia melihat darah setelah lima belas hari pascamelahirkan maka tidak ada nifas. Namun, jika ia melihatnya sebelum itu dan pascamelahirkan, seperti keluar darahnya terlambat, maka mulai nifasnya sejak terlihatnya darah. Sementara waktu bersihnya tidak dianggap nifas. Namun, waktu bersih tersebut diiitung masuk ke dalam masa enam puluh hari sehingga pada waktu tersebut ia wajib mengqadha shalat yang tertinggal dan pada waktu itu suaminya diperbolehkan bersenang-senang dengannya,”.

Dari petikan di atas, dapat ditarik beberapa simpulan: 

1. Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan pascamelahirkan sebelum lewat masa suci minimal antara dua haidh, yaitu 15 hari.

2. Apabila darah keluar setelah berlalu masa minimal suci (15 hari), maka tidak dianggap nifas tetapi darah haid (bagi perempuan haid).

3. Jika darah keluar sebelum masa minimal suci, dan terlambat keluarnya, maka nifasnya dihitung sejak darah keluar.

4. Masa suci sebelum darah nifas merupakan bagian dari masa terlama nifas, yaitu 60 hari. Darah yang keluar lebih dari 60 hari setelah melahirkan dianggap darah istihadhah.

5. Shalat-shalat yang terlewat pada masa suci sebelum nifas wajib diqadha.

6. Karena tidak keluarnya darah sebelum nifas dianggap masa suci, seorang istri boleh menerima ajakan hubungan intim suaminya. 


Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/118934/keterlambatan-darah-nifas-dalam-ketentuan-fiqih?_ga=2.51451753.1139906106.1632306055-1143331754.1614345937

Sabtu, 11 September 2021

SaLam Ilmu

 Sya’wanah al-‘Ubullah, Sufi Perempuan yang Selalu Menangis untuk Allah SWT

Sya’wanah adalah wanita Persia yang sangat kuat penghambaannya kepada Allah. Masa hidupnya sekitar abad ke-8 M. Imam Abdurrahman al-Sulami mengatakan: 

كانت تنزل الأبلة، وكانت عجيبة، حسنة الصوت، طيبة النغمة، تعظ الناس يقرأ لهم، ويحضرها الزهاد والعباد والمتقربة  

 “Sya’wanah tinggal di Ubullah. Ia seorang wanita mengagumkan, bersuara merdu, bagus bacaan (Al-Qur’an)-nya, memberi nasihat kepada banyak orang (dengan) membacakan kepada mereka (ayat-ayat Allah dan sunnah nabi-Nya). Hadir (di majelis)-nya orang-orang zuhud, ahli ibadah, dan orang yang sedang berupaya mendekati Allah” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Mura’abbidât al-Shûfiyyât, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003, h. 394). Menurut Camile Adams Helminski, Sya’wanah adalah wanita yang sangat terkesan dengan keterbatasannya sendiri dalam mengabdi kepada Tuhan, dan wanita yang sangat merindukan persatuan atau perjumpaan dengan Sang Pencipta, sehingga ia terus menangis (Camile Adams Helminski, Women of Sufism, A Hidden Treasure: Writings and Stories of Mystic Poets, Scholars & Saints, Boston: Shambala Publications, Inc., 2003, h. 62).


Sya'wanah menganggap tangisan sebagai keberkahan dan rahmat. Baginya kebutaan di akherat jauh lebih menyakitkan dari pada dunia, karena ia tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk merindu dan mencinta Tuhannya. Tidak ada yang lebih berharga selain kesempatan untuk merindui dan mencintai Allah, baik dengan tangisan maupun rasa takut. Artinya, Sya’wanah tidak sedang menyakiti dirinya, tapi meruahkan kebahagiaan dan keharuannya.   Menangis sudah menjadi kebiasaannya sehari-hari, hingga Imam al-Sulami menyebutnya, “al-bâkiyât” (perempuan yang gemar menangis).

Sya’wanah menangis dengan tulus hingga banyak orang seperti ahli ibadah yang turut menangis mendengar nasihat atau syair-syair gubahannya (Imam Abu al-Farj Ibnu al-Jauzi, Shifah al-Shafwah, 2019, juz 2, h. 48). Allah berfirman dalam al-Qur’an (QS. Al-Isra’ [17]: 107-109): 

  قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا ۚ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا. وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا. وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا   

“Katakanlah: “Berimanlah kalian kepada-Nya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur muka mereka sambil bersujud. Dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.”



Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/115961/sya-wanah-al--ubullah--sufi-perempuan-yang-selalu-menangis-untuk-allah

Sabtu, 04 September 2021

Kajian Muslim


EMPAT KEMULIAAN MURABBI/GURU RUUHI WAL JASAD


1. Melihat wajah orang alim (guru) itu lebih baik dari pada bersedekah 1000 kuda.

ﻭَﻧَﻈْﺮُﻙ ﺇِﻟَﻰ ﻭَﺟْﻪِ ﺍﻟْﻌَﺎﻟِﻢِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻚَ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﻓَﺮْﺱٍ ﺗَﺼَﺪﱠﻗْﺖَ ﺑِﻬَﺎ ﻓﻰِ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ

“Melihatnya kamu kepada wajah orang alim lebih baik dibanding bersedekah di jalan Allah sebanyak seribu ekor kuda”


2. Mengucapkan salam kepada orang alim (guru) itu lebih baik dari pada beribadah sunnah 1000 tahun.

ﻭَﺳَﻠَﺎﻣُﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻌَﺎﻟِﻢِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻚَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩَﺓِ ﺍَﻟْﻒِ ﺳَﻨَﺔٍ

“Mengucapkan salam kepada orang alim lebih baik dibanding ibadah sunnah seribu tahun”


3. Siapa saja yang berjalan menuju orang alim (guru) untuk menuntut ilmu, maka setiap satu langkah mendapatkan pahala 100 kebaikan.

ﻣَﻦْ ﻣَﺸَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﺣَﻠَﻘَﺔِ ﻋَﺎﻟِﻢٍ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺑِﻜُﻞﱢ ﺧَﻄْﻮَﺓٍ ﻣِﺎﺋَﺔُ ﺣَﺴَﻨَﺔٍ

“Orang yang berjalan menuju majelis orang alim, setiap langkahnya dibalas seratus kebaikan”


4. Barangsiapa duduk bersandingan dengan orang alim (guru), kemudian orang alim (guru) itu berkata, maka setiap kalimat bagi yang mendengarkan mendapatkan 1 kebaikan.

ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻭَﺍﺳْﺘَﻤَﻊَ ﻣَﺎﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺑِﻜُﻞﱢ ﻛَﻠِﻤَﺔٍ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ

“Ketika seseorang duduk di samping orang alim dan mendengarkan perkataannya, setiap kalimatnya akan dibalas satu kebaikan.”


📚 Syekh An-Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tanqihul Qaul Syarah Lubab Al-Hadits

Sabtu, 28 Agustus 2021

SaLam Ilmu

 


Ibadah-Ibadah Terlarang saat Keluar Darah Kewanitaan
 

Darah yang keluar dari alat kelamin perempuan, dalam hal ini adalah darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah. Ketiganya memiliki karakteristik masing-masing, dari segi masa dan waktu keluarnya, berikut cara bersuci berdasarkan masing-masing jenis darah.

Seseorang yang telah usai dari masa haid dan nifas harus melakukan mandi janabat, untuk menghilangkan hadats besar. Jika masih dalam masa tersebut, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang haid dan nifas, yaitu sebagaimana diterangkan dalam Matan Taqrib Syekh Abu Syuja’ berikut.

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة.

Berikut akan dijelaskan di bawah kutipan tersebut secara singkat:

Pertama, shalat. Bagi Muslimah yang sedang haid atau nifas, selama masa itu ia tidak shalat, dan tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan. Jika usai darah haid atau nifas telah berhenti, maka segera mandi wajib, lantas segera menunaikan shalat di waktu itu.

Selanjutnya yang kedua adalah berpuasa. Perempuan yang sedang menstruasi maupun nifas tidak boleh menjalankan puasa, sampai ia sudah suci. Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan.

Hal ketiga yang dilarang bagi muslimah haid dan nifas adalah membaca Al-Quran. Larangan membaca Al-Quran ini seperti larangan bagi orang yang junub. Dalam beberapa keterangan, jika seseorang perempuan haid hendak melafalkan Al-Quran, hendaknya diniatkan dengan zikir.

Keempat, memegang dan membawa mushaf. Larangan ini sebagaimana dilarang bagi orang yang berhadats kecil, dalam Mazhab Syafi’i.

Kelima, berdiam di masjid. Hal ini juga dilarang bagi orang yang junub. Ditambahkan keterangan dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, jika darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.

Larangan keenam adalah thawaf. Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat.

Kemudian yang terakhir, adalah bersetubuh, atau hanya istimta’ antara pusar dan lutut Seorang yang sedang haid dan nifas dilarang sementara untuk bersetubuh, maupun hanya istimta’ (bersenang-senang) di antara pusar dan lutut. Larangan ini berlaku sampai masa menstruasi atau nifas berakhir.

Demikianlah ibadah-ibadah yang dilarang dilakukan bagi Muslimah yang sedang haid atau nifas. Ketika sudah suci, untuk kembali dapat melaksanakan ibadah-ibadah tersebut, sebagaimana disebutkan, harus dilaksanakan mandi janabat. Sedangkan bagi perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah, maka ia tetap diwajibkan shalat dan puasa. Ia berstatus sebagaimana berhadats kecil, dan diwajibkan berwudhu. Wallahu a’lam. (M Iqbal Syauqi).

 

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/80635/ibadah-ibadah-terlarang-saat-keluar-darah-kewanitaan

Sabtu, 14 Agustus 2021

SaLam Ilmu

 


Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita

    Sayyidah Aisyah adalah orang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya ingat yang kuat. Ia hidup sebagai pasangan suami-istri bersama Nabi Muhammad selama sembilan bulan. Dia menimba banyak ilmu langsung dari Nabi sehingga memiliki 2.210 sanad hadits. Hadits-hadits riwayat Sayyidah Aisyah banyak berkaitan dengan hukum Islam sehingga para ulama menjadikannya sebagai rujukan. 

    Sayyidah Aisyah tidak hanya seorang intelektual. Ia juga seorang aktivis. Ia membela hak, kewajiban, dan kehormatan kaum perempuan. Banyak kaum Muslimah yang mengadu dan curhat kepadanya perihal persoalan rumah tangga dan urusan keperempuanan. Dan Sayyidah Aisyah mencarikan solusi atas segala persoalan itu. Merujuk Sayyidah Aisyah (Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, 2019) dan Sayyidah Aisyah: Ibu dan Pemimpin Wanita Muslimah (Abdul Hamid Thahmaz, 1999), ada banyak kisah tentang pembelaan Sayyidah Aisyah terhadap kaum perempuan, baik secara langsung maupun tidak. Seperti diriwayatkan an-Nasai, suatu ketika ada seorang wanita mendatangi Sayyidah Aisyah. Dia mengadu bahwa bapaknya akan menikahkannya dengan si fulan (keponakan bapaknya) agar kedudukannya bapaknya terangkat-riwayat lain untuk menutupi kebobrokan moralnya. Namun, si wanita mengaku tidak suka dengan calon pilihan bapaknya itu. 

    Sayyidah Aisyah kemudian menyampaikan keluhan wanita tersebut kepada Nabi Muhammad. Beliau langsung mengirimkan seseorang untuk memanggil bapak wanita itu. Setelah Nabi dan bapaknya membahas aduannya, wanita tersebut berkata bahwa sesungguhnya dirinya mengizinkan apa yang dilakukan bapaknya itu. Namun ia sengaja mengadu kepada Sayyidah Aisyah dan Nabi Muhammad. Tujuannya adalah agar para wanita lainnya mengetahui bahwa bapak tidak memiliki hak untuk memilihkan suami untuk anak perempuanya. Pada kesempatan lain, Sayyidah Aisyah pernah mendengar Khaulah binti Tsa’labah yang mengadukan perlakuan suaminya kepada Nabi Muhammad. Kata Khaulah, suaminya telah menikmatiknya ketika dirinya masih muda. Dirinya juga sudah banyak melahirkan anak dari suaminya itu. Namun ketika Khaulah sudah tua, suaminya malah mengucapkan zihar kepadanya. Zihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, yang mana itu berarti lafal talak. Atas hal itu, maka turunkan QS. Al-Mujadalah ayat 1: “Sesungguhnya Allah telah berkenan mengabulkan gugatan seorang istri yang mengadukan kepadamu (Nabi Muhammad) berkenaan dengan tingkah laku suaminya.”  

    Ketika Nabi di rumah Aisyah, datang seorang wanita yang merupakan istri dari Tsabit bin Qais. Wanita tersebut mengaku kalau Tsabit bin Qais telah memukulnya hingga tulang pada sebagian wajahnya retak. Nabi kemudian memanggil Tsabit untuk duduk bersama. Lalu beliau berkata agar wanita tersebut mengambil sebagian harta Tsabit dan minta diceraikan. Kemudian pada masa lalu seorang suami bisa menceraikan istrinya berulang kali. Maksudnya, suami bisa menceraikan istri dan suami bisa merujuk lagi selama masa iddah istrinya (yang diceraikan tersebut) belum habis. Hal ini tentu saja menyiksa kaum wanita. Sebagaimana hadits riwayat at-Tirmidzi dari Sayyidah Aisyah, ada seorang laki-laki yang melakukan itu. Dia menceraikan istrinya sekehendak hatinya. Bahkan seratus kali lebih. Wanita yang diceraikan dan dirujuk lagi secara secara sewenang-wenang tersebut akhirnya mengadu kepada Sayyidah Aisyah. Karena tidak mengetahui jawabannya, Sayyidah Aisyah diam. Ia kemudian meneruskan aduan wanita tersebut kepada Nabi Muhammad. Beliau pun diam sehingga turun QS. Al-Baqarah ayat 229: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu bisa rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikannya dengan cara yang baik. ”Semenjak saat itu, orang menjadi lebih berhati-hati dalam urusan talak. Lebih dari itu, Sayyidah Aisyah tidak segan-segan menentang siapa saja yang mendiskreditkan dan merendahkan harkat dan martabat kaum hawa.   

    Diriwayatkan bahwa suatu hari ada seorang yang menuturkan satu ‘hadits’: "Shalat batal karena adanya keledai, anjing, dan wanita." Mendengar hal itu, Sayyidah Aisyah marah dan mendamprat orang yang mengatakan itu. Ia tidak rela wanita disamakan dengan keledai dan anjing. “Atas dasar apa kalian menyamakan kami (kamu wanita) dengan keledai dan anjing. Demi Allah, aku pernah melihat Rasulullah shalat malam dan aku di atas pembaringanku. Aku terlentang antara posisi beliau dan kiblat. Saat tiba-tiba aku ingin buang hajat, aku tidak mau bangkit dan mengganggu shalatnya sehingga aku menyelinap keluar melewati antara kakinya,” kata Sayyidah Aisyah. Sayyidah Aisyah juga pernah ‘menyemprot’ dan marah terhadap Abu Hurairah. Pasalnya, saat itu Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda: ‘Sesungguhnya anggapan sial ada pada wanita, hewan ternak, dan rumah.’ Sayyidah Aisyah langsung membetulkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah tersebut. Kata dia, kamu Jahiliyah lah yang mengatakan itu, bukan Nabi, dan beliau kemudian meng-quote-nya. “Sesungguhnya Nabi Muhammad mengatakan, ‘Kaum Jahiliyah mengatakan: kesialan itu ada pada perempuan, hewan ternak, dan rumah.’ Kemudian Sayyidah Aisyah membacakan firman Allah (QS. Al-Hadid ayat 22): “Tiadalah suatu musibah menimpa di bumi dan tidak juga pada dirimu kecuali telah tertulis pada Kitab (Lauh Mahfudz) sebelum Kami menciptakannya.” Wallahu ‘alam.


Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/119234/sayyidah-aisyah--pembela-kaum-wanita



Sabtu, 24 Juli 2021

SaLam Ilmu

 


Apakah keputihan pada wanita itu najis?

📍Yang pertama, mari kita cari tahu terlebih dahulu, apa itu keputihan?

Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Lendir yang normal umumnya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika tidak berciri demikian, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal, yaitu ada perubahan pada warna dan kekentalan di mana jumlah lendir yang berlebihan dan bau lendir yang tajam.

📍Yang kedua, mari kita analisa keputihan termasuk kategori cairan apa?

Di dalam Islam dikenal tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan depan). Pertama, mani/sperma. Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari:

 

(1) Baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika mengering ia berbau seperti bau telor. 

(2) Mani keluarnya memuncrat. 

(3) Mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Sedangkan madzi tidak muncrat serta tidak melemahkan dzakar.

Cairan ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air seni (menurut kelaziman) atau ketika memikul beban yang berat (letih) sebagai keterangan yang kami pahami dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142. 

فَمَنِيُّ الرجل في حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ.

Dari tiga jenis cairan ini, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi adalah berhukum najis . sedangkan mani berhukum suci sebagaimana telah dijelaskan oleh Imamus Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.

 كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”

📍Yang ketiga, mari kita tarik kesimpulan, apakah keputihan pada wanita itu najis?

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cairan keputihan yang dialami oleh wanita termasuk ke dalam jenis cairan yang ketiga, yaitu wadi. Keputihan sesuai dengan ciri-ciri dari wadi, yakni cairan yang biasanya keluar setelah kencing, atau karena kecapekan, dan tidak mengandung ciri dari mani maupun madzi yang lengket dan ber syahwat. Oleh karena itu, cairan keputihan merupakan najis. Keputihan harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum ber wudhu dan melaksanakan shalat. Jika cairan ini mengenai benda lain yaitu pakaian atau lainnya, maka harus dicuci dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasanya.

 

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/81676/kedudukan-cairan-keputihan-dalam-syariat-islam







Sabtu, 10 Juli 2021

SaLam Ilmu

 


Jenis-jenis Darah Kewanitaan dalam Fiqih

🔸Masalah persoalan darah yang keluar dari organ kewanitaan merupakan hal yang harus diketahui oleh Muslimah, karena berkaitan erat dengan ibadah sehari-hari🔸

Syekh Abu Syuja’ menyebutkan dalam matan Taqrib, bahwa darah kewanitaan ada tiga:

 ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة

Artinya, “Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga: darah haid, darah nifas, dan darah istihadlah.”

🔹Apa itu darah haid? Darah haid diartikan sebagai “darah yang keluar dari kemaluan perempuan, dalam kondisi sehat, bukan disebabkan melahirkan”.

 فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة

🌼 Darah haid atau darah menstruasi ini merupakan mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh, dan muncul dalam siklus rutin. Berdasarkan keterangan fiqih, masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh hari. Lalu sedikitnya masa menstruasi ini adalah sehari semalam, dan paling lama lima belas hari. Keluarnya darah ini dikarenakan meluruhnya dinding rahim yang dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur.

🌼 Masa haid ini akan berakhir, sebagaimana dalam keterangan medis, ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti.

🔹 Kemudian, darah selanjutnya adalah darah nifas. Darah nifas ini adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Dalam keterangan medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerpurium, dan darah yang dikeluarkan disebut lokia. Umumnya, sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah maupun Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama enam puluh hari. Dalam berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan.

🔹Selanjutnya adalah darah istihadlah.

Berikut definisinya menurut matan Taqrib:

 والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Artinya, “Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan.”

🌼 Ia bisa keluar sewaktu-waktu, serta dalam syarah Kifayatul Akhyar misalnya, disebutkan sebab penyakit. Perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah ini tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa, shalat, dan berwudhu ketika hendak shalat, thawaf, atau memegang mushaf. Ia berstatus sebagaimana orang berhadats kecil.

 

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/80631/jenis-jenis-darah-kewanitaan-dalam-fiqih

 

[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...