Hukum Masuk Masjid
bagi Perempuan Haid dalam Pandangan Mazhab Syafi'i
Al-Muzani berpendapat bahwa
perempuan haid tidak dilarang masuk masjid sebagaimana tidak terlarangnya bagi
perempuan musyrik.
قال المزني: رَحِمَهُ اللَّهُ - : " إِذَا جُعِلَ لِلْمُشْرِكَةِ
أَنْ تَحْضُرَهُ فِي الْمَسْجِدِ وَعَسَى بِهَا مَعَ شِرْكِهَا أَنْ تَكُونَ حَائِضًا
كَانَتِ الْمُسْلِمَةُ بِذَلِكَ أَوْلَى " .هَذَا مَذْهَبُهُ أَنَّ الحَائِضَ
لَا تُمْنَعُ مِنَ الْمَسْجِدِ كَالْمُشْرِكَةِ
Artinya, “Imam Al-Muzani berkata,
‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja,
dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi
untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid
tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik. (Imam Abdul Wahid
bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10,
halaman 339).
Di sini, Imam Al-Muzani tidak
menganggap masalah terkait muslimah yang haid untuk masuk masjid sebagaimana
wanita yang tidak beriman boleh-boleh saja memasukinya yang mungkin saja juga
sedang haid. Wanita tidak beriman saja boleh, apalagi wanita beriman? Demikian
kiranya argumentasi Imam Al-Muzani.
Sumber:
https://nu.or.id/thaharah/hukum-masuk-masjid-oleh-perempuan-haid-dalam-pandangan-mazhab-syafi-i-JzT14

Tidak ada komentar:
Posting Komentar