Sabtu, 15 Oktober 2022

SaLam ILmu : Enam Larangan Ibadah Bagi Wanita Saat Haid dan Nifas

Enam Larangan Ibadah Bagi Wanita Saat Haid dan Nifas

Ada beberapa jenis darah yang keluar dari alat kelamin perempuan, diantaranya adalah darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah. Dari tiga jenis darah tersebut memiliki karakteristik/ciri yang berbeda-beda, baik dari segi masa, waktu keluar, berikut dengan bersucinya. 


Perempuan yang telah selesai dari masa haid dan nifas, harus bersuci dengan cara mandi janabat, hal itu dilakukan untuk menghilangkan hadats besar. Sebab, ketiga jenis darah tersebut termasuk kedalam bagian hadats besar.


Berikut akan dijelaskan di bawah kutipan tersebut secara singkat: 


Pertama, shalat. Bagi Muslimah yang sedang haid atau nifas, selama masa itu ia tidak shalat, dan tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan. Jika usai darah haid atau nifas telah berhenti, maka segera mandi wajib, lantas segera menunaikan shalat di waktu itu.


Selanjutnya yang kedua adalah berpuasa. Perempuan yang sedang menstruasi maupun nifas tidak boleh menjalankan puasa, sampai ia sudah suci. Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan. 


Hal ketiga yang dilarang bagi muslimah haid dan nifas adalah membaca Al-Quran. Larangan membaca Al-Quran ini seperti larangan bagi orang yang junub. Dalam beberapa keterangan, jika seseorang perempuan haid hendak melafalkan Al-Quran, hendaknya diniatkan dengan zikir. 


Keempat, memegang dan membawa mushaf. Larangan ini sebagaimana dilarang bagi orang yang berhadats kecil, dalam Mazhab Syafi’i. 


Kelima, berdiam di masjid. Hal ini juga dilarang bagi orang yang junub. Ditambahkan keterangan dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, jika darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.


Larangan keenam adalah thawaf. Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat.


Itulah berbagai macam ibadah yang tidak boleh dilakukan bagi perempuan muslim ketika sedang dalam masa haid atau nifas. Perempuan tersebut dapat melaksanakan ibadah kembali apabila sudah bersuci (mandi janabat). Sedangkan bagi perempuan yang dalam masa istihadhah, tetap diwajibkan untuk melaksanakna salat dan puasa.


Sumber : https://jabar.nu.or.id/syariah/enam-larangan-ibadah-bagi-wanita-saat-haid-dan-nifas-Rt6GA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...