Sabtu, 11 Juni 2022

SALAM ILMU : Perempuan dalam Islam

 

Perempuan dalam islam

 

1. Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki

 

Jauh sebelum para aktivis perempuan Barat menggelar berbagai macam demonstrasi untuk memperjuangkan hak-haknya, Islam sudah menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan itu memiliki hak yang sama. Hal ini sesuai dengan Surat al-Baqarah ayat 228 dan Surat an-Nahl ayat 97, dimana laki-laki dan pferempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dan mendapat imbalan yang sama pula. 

 

Sementara itu, Surat at-Taubah ayat 71 menjadi dasar bahwa perempuan itu memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki. Ayat ini menjadi sinyalemen bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan kerja sama dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk memberikan kritik dan saran kepada penguasa (amar ma’ruf nahi munkar). 

 

2. Perempuan  wajib untuk berpendidikan

 

Jika kita menengok beberapa hadist Nabi Muhammad, maka kita akan menyadari bahwa apa yang dilakukan Taliban itu sangat melenceng dengan semangat Islam dalam urusan pendidikan bagi perempuan. Bukankan Nabi Muhammad saw. pernah bersabda bahwa Mencari ilmu pengetahuan adalah wajib (fardlu ‘ain) bagi seorang Muslim dan Muslimah?

 

Hadist ini menekankan bahwa pendidikan itu bukan hanya hak, namun juga sebuah kewajiban dan tanggung jawab bagi setiap seorang Muslim dan Muslimah.  

 

 

Bahkan, di dalam sejarahnya ada beberapa perempuan yang memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Tidak sedikit dari mereka juga menjadi rujukan dan guru ulama laki-laki. Diantaranya adalah Aisyah ra., Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, Al-Khansa', Rabi'ah Al-Adawiyah, dan lainnya.

 

 

Menurut Imam Abu Hayyan, ada tiga orang perempuan yang menjadi guru-guru para imam mazhab yaitu Mu'nisat Al-Ayyubiyah, Syamiyat Al-Taimiyah, dan Zainab putri sejarawan Abdul-Latif Al-Baghdadi. Termasuk Syaikhah Syuhrah  yang menjadi salah seorang dari guru Imam Syafi’i.

 

 

3. Perempuan diberikan penghormatan yang tinggi

 

 

Islam juga mengajarkan umatnya untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya bagi seorang perempuan, terutama ibu. Hal ini didasarkan pada beberapa hadist Nabi Muhammad seperti hadist surga itu berada di bawah telapak kaki ibu dan hadist tentang menghormati sang ibu.

 

 

Islam juga melarang umatnya untuk melakukan penindasan dan perlakuan buruk kepada perempuan (QS. An-nisa:19). Dengan demikian, segala bentuk pelecehan terhadap perempuan adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dalam Islam.

 

 

 

 

https://www.nu.or.id/opini/perempuan-dalam-islam-IdCK6

Minggu, 16 Januari 2022

 Dept. Kemuslimahan KMNU Unsoed

proudly presents

KEMUSLIMAHAN BERKARYA



Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Halo Kader Muda KMNU !! 
Sudah tau kan kalau Departemen Kemuslimahan KMNU Unsoed punya program Kemuslimahan Berkarya?? Yap betul sekali, program ini merupakan wadah untuk menampung kreativitas tulis menulis para muslimah KMNU Unsoed 😊

Nah kalian bisa menikmati hasil karya muslimah-muslimah KMNU Unsoed sekarang juga !!
Berikut merupakan judul karya beserta author :

Kategori PUISI
1. Teruntuk Kalian - Alfiani Khairaummah (Biologi 2019)
2. Untuk Jiwa yang Terluka - L. Astazida Rizqiya N.Z. (Teknologi Pangan 2020)
3. Memoar Sahabat - Ayu Hidayah Tulloh (Sosiologi 2020)
4. Pentingnya Persahabatan - Elfi Rindiana (Kesehatan Masyarakat 2020)
5. Samudera Kehidupan - Khairunnisa Khansa (Agroteknologi 2020)
6. Genggam Erat Sahabat - Kurnia Uswatun Khasanah (Teknik Pertanian 2019)
7. Pahlawan Surgaku - Safira Fitri (Biologi 2019)
8. Ibu, Madrasah Cintaku - Sholawati Sayyidul Ayyaami (Kesehatan Masyarakat 2018)

Kategori CERITA PENDEK
1. Arti Sahabat - Annisa Nurul Hakim (Sosiologi 2019)
2. Mutiara Heleva - Eka Annisa Fitri (Kesehatan Masyarakat 2020)
3. Wanita Penjual Sayur - Tika Meilina Wanti (Pendidikan Bahasa Indonesia 2019)


Yuk langsung aja klik link di bawah ini untuk baca karya-karya mereka yang sangat menginspirasi 😊


Selamat membaca!
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


*ssstt
penasaran karya siapa yang terbaik? tunggu pengumumannya di Official Account Instagram @kmnu.unsoed yaa :)

Sabtu, 11 Desember 2021

Pesan Ulama

5 Nasehat Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi


# Berhati-hatilah dalam memilih kawan dan teman, mengingat pergaulan itu amat besar pengaruhnya dalam kehidupan dan membentuk kepribadian seseorang.

# Berpegang teguhlah pada thariqoh para ulama terdahulu. Bersungguh-sungguh dalam bertakwa kepada Allah baik dalam keadaan sendirian maupun dalam keramaian sebagai bekal utama dalam mengarungi kehidupan ini, dan juga tekunlah dalam menuntut ilmu yang bermanfaat serta tinggalkanlah kebiasaan dan pola hidup yang tidak berguna.

# Ketahuilah adanya pertemuan-pertemuan di dalam majelis dzikir dan majelis ilmu itu bisa membawa kemanfaatan dan kebaikan yang besar pada umat manusia. Dan ketahuilah bahwa perkumpulan kita dalam suatu majelis dzikir dan ilmu berada dalam pengawasan junjungan kita Nabi Muhammad S.a.w. Melalui perkumpulan semacam itu cahaya Ilahiyah akan memancar kepada siapapun, baik yang dekat maupun yang jauh, baik bagi mereka yang taat maupun yang bermaksiat, baik yang alim maupun yang jahil. Orang yang hadir dalam majelis tersebut, sewaktu pulang akan membawa keuntungan yang besar.

# Sangat penting bagi kita untuk memperhatikan akan pentingnya belajar dan mengajarkan ilmu agama. Di sela-sela kesibukan kita dalam mengumpulkan harta hendaknya kita harus mau menyisihkan sebagian harta kita untuk para penuntut ilmu. Gunakan waktu dan kesempatan kita untuk belajar dan mengajarkan ilmu. Kita melihat manusia di zaman akhir ini telah kehilangan semangat untuk belajar dan mengajarkan ilmu agama. Mereka terlalu sibuk untuk memperkaya diri, menghabiskan waktunya untuk urusan-urusan dunyawiyah.

# Jagalah silaturahmi dan juga berbuat baiklah kepada kedua orang tua . Ketahuilah barang siapa yang berbuat baik kepada kedua orang tuanya, ia akan beruntung di dunia dan akhirat. Dan siapa saja yang durhaka kepada kedua orang tuanya dia akan rugi dan celaka di dunia maupun akhirat. Tidak ada amalan yang manfaatnya paling besar di dunia ini selain birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua). Dengan berbuat baik kepada orangtua, seorang anak akan lebih dekat dengan Allah dan juga Rasul-Nya dan terhindar dari suul khatimah.

 

Sumber : Al Habib Abdul Kadir Maulachailah, Sokaraja (Pembina KMNU Unsoed)

Minggu, 28 November 2021

SaLam Ilmu

 


Batasan Aurat Muslimah Indonesia dalam Kajian Fiqih

Seringkali muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah. Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan.  Kenapa keduanya dikecualikan? 

Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi. 

Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah: 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220). 

Berikutnya mari kita simak pendapat para ulama mengenai kaki wanita,

Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. 

Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M) 

Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.

Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.

 

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/batasan-aurat-muslimah-indonesia-dalam-kajian-fiqih-SY57a

 


Sabtu, 13 November 2021

SaLam Ilmu


 



Putri Fanu, Ksatria wanita yang menyamar laki-laki dari Dinasti Murabhitun


        Dinasti Murabhithun atau Almoravid (1040-1147 M) di masa jayanya menguasai sebagian besar Afrika Utara (Maroko, Mauritania, dan lain sebagianya) dan Iberia Selatan (sekarang Spanyol). Putri Fanu hidup di akhir era Dinasti Murabithun. Nama lengkapnya adalah Fanu binti Umar bin Yintan. Putri Fanu adalah seorang bangsawan atau putri dari Dinasti Murabithun.   

        Fanu tinggal di istana Murabhitun di awal abad ke-12 (era kemunduran Dinasti Murabithun). Dalam budaya Murabhitun, wanita memainkan peran penting dalam masyarakat. Dalam budaya Berber Sanhaja, secara informal (perbincangan sehari-hari) seringkali seorang anak dinisbatkan pada ibunya, seperti sejarahwan Andalusia. Meski secara formal masih dinisbatkan pada ayahnya. Di masa Ali bin Yusuf (1083-1142 M), anak dan penerus Yusuf bin Tashfin, banyak perempuan yang menduduki posisi penting, contohnya menjadi penasihat politik para amir, dan para bangsawan wanita (putri) diambil sumpahnya untuk memerintah. 

        Perempuan di Dinasti Murabithun berpartisipasi secara aktif dalam mengatur urusan publik, dan pertempuran militer, khususnya untuk menghadapi serangan kekuatan baru Dinasti al-Muwahhidun sebagai gerakan reformasi permurnian agama bermazhab Dzahiri dan berakidah Asy’ari. Ibnu Tumart menyatakan perlawanan terbuka terhadap al-Murabithun sekitar tahun 1120-an. Ketika Syekh Muhamman bin Tumart sedang menjalankan kegiatan dakwahnya, ia pernah memukul binatang tunggangan adik perempuan Ali bin Yusuf (penguasa al-Murabithun) di jalanan karena berpakaian tidak layaknya perempuan.  

        Setelah lima hari berperang di benteng Marrakech, Abdul Mu’min dan tentaranya berhasil masuk ke kota. Peperangan terus terjadi di sekitar istana al-Murabithun hingga esok siang. Dalam catatan sejarah, tentara al-Muwahhidun tidak dapat menguasai seluruh istana sebelum Putri Fanu meninggal. Putri Fanu bertarung secara gagah berani dengan mengenakan pakaian pria. Kecakapan dan keberaniannya membuat tentara al-Muwahhidin kagum dan tidak mengenali bahwa ia seorang wanita. Mohammad al-Baydzaq, sejarahwan dan murid 


Sumber: https://nu.or.id/hikmah/putri-fanu-kesatria-wanita-yang-menyamar-laki-laki-dari-dinasti-murabithun-EHkd8

Sabtu, 23 Oktober 2021

SaLam Ilmu

 

Hukum Masuk Masjid bagi Perempuan Haid dalam Pandangan Mazhab Syafi'i

 

Al-Muzani berpendapat bahwa perempuan haid tidak dilarang masuk masjid sebagaimana tidak terlarangnya bagi perempuan musyrik.

قال المزني: رَحِمَهُ اللَّهُ - : " إِذَا جُعِلَ لِلْمُشْرِكَةِ أَنْ تَحْضُرَهُ فِي الْمَسْجِدِ وَعَسَى بِهَا مَعَ شِرْكِهَا أَنْ تَكُونَ حَائِضًا كَانَتِ الْمُسْلِمَةُ بِذَلِكَ أَوْلَى " .هَذَا مَذْهَبُهُ أَنَّ الحَائِضَ لَا تُمْنَعُ مِنَ الْمَسْجِدِ كَالْمُشْرِكَةِ

Artinya, “Imam Al-Muzani berkata, ‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik. (Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339).

Di sini, Imam Al-Muzani tidak menganggap masalah terkait muslimah yang haid untuk masuk masjid sebagaimana wanita yang tidak beriman boleh-boleh saja memasukinya yang mungkin saja juga sedang haid. Wanita tidak beriman saja boleh, apalagi wanita beriman? Demikian kiranya argumentasi Imam Al-Muzani.

 

Sumber: https://nu.or.id/thaharah/hukum-masuk-masjid-oleh-perempuan-haid-dalam-pandangan-mazhab-syafi-i-JzT14

Sabtu, 09 Oktober 2021

SaLam Ilmu


 

Rabiah Al-Adawiyah, Sufi Perempuan Peletak Dasar Mazhab Cinta


        Rabiah diperkirakan lahir pada 713-717 M atau 95-99 H di Kota Basrah. Ia adalah ibu dari para sufi besar setelahnya. Pandangan-pandangan spiritualnya terus hidup di kalangan sufi selanjutnya.  Rabiatul Adawiyah ahli ibadah perempuan yang kerap menangis dan bersedih karena ingat akan kekurangan-kekurangan dirinya di hadapan Allah. Jika mendengar keterangan perihal neraka, Rabiah jatuh tak sadarkan diri untuk beberapa saat.

        Rabiatul Adawiyah dapat dikategorikan sebagai khawashul khawash dalam tingkatan Imam Al-Ghazali atau superistimewa, tingkat tertinggi setelah tingkat orang kebanyakan (awam) dan tingkat orang istimewa (khawash). Rabiah pernah ditanya kapan seorang hamba dikatakan ridha atas ketentuan Allah. Ia mengatakan, “Ketika musibah membuatnya bahagia sebagaimana kebahagiaannya ketika mendapatkan nikmat.”. Di tengah luapan rindunya yang tak terkendali, Rabiah pernah melontarkan kalimat ini dalam munajatnya, “Apakah dengan api aku harus membakar hati ini yang mencintai-Mu?” 

        Rabiah dikenal sebagai sufi bermazhab cinta. Salah satu Syarah Al-Hikam mengutip syair yang cukup mewakili pandangan sufistiknya. Syair Rabiah itu diterjemahkan dalam tiga larik berikut ini:  

Semuanya menyembah-Mu karena takut neraka. Mereka menganggap keselamatan darinya sebagai bagian (untung) melimpah.//

Atau mereka menempati surga, lalu  mendapatkan istana dan meminum air Salsabila//

Bagiku tidak ada bagian surga dan neraka. Aku tidak menginginkan atas cintaku imbalan pengganti.



Sumber : 
https://islam.nu.or.id/post/read/116317/rabiah-al-adawiyah--sufi-perempuan-peletak-dasar-mazhab-cinta

[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...