Sabtu, 11 Desember 2021

Pesan Ulama

5 Nasehat Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi


# Berhati-hatilah dalam memilih kawan dan teman, mengingat pergaulan itu amat besar pengaruhnya dalam kehidupan dan membentuk kepribadian seseorang.

# Berpegang teguhlah pada thariqoh para ulama terdahulu. Bersungguh-sungguh dalam bertakwa kepada Allah baik dalam keadaan sendirian maupun dalam keramaian sebagai bekal utama dalam mengarungi kehidupan ini, dan juga tekunlah dalam menuntut ilmu yang bermanfaat serta tinggalkanlah kebiasaan dan pola hidup yang tidak berguna.

# Ketahuilah adanya pertemuan-pertemuan di dalam majelis dzikir dan majelis ilmu itu bisa membawa kemanfaatan dan kebaikan yang besar pada umat manusia. Dan ketahuilah bahwa perkumpulan kita dalam suatu majelis dzikir dan ilmu berada dalam pengawasan junjungan kita Nabi Muhammad S.a.w. Melalui perkumpulan semacam itu cahaya Ilahiyah akan memancar kepada siapapun, baik yang dekat maupun yang jauh, baik bagi mereka yang taat maupun yang bermaksiat, baik yang alim maupun yang jahil. Orang yang hadir dalam majelis tersebut, sewaktu pulang akan membawa keuntungan yang besar.

# Sangat penting bagi kita untuk memperhatikan akan pentingnya belajar dan mengajarkan ilmu agama. Di sela-sela kesibukan kita dalam mengumpulkan harta hendaknya kita harus mau menyisihkan sebagian harta kita untuk para penuntut ilmu. Gunakan waktu dan kesempatan kita untuk belajar dan mengajarkan ilmu. Kita melihat manusia di zaman akhir ini telah kehilangan semangat untuk belajar dan mengajarkan ilmu agama. Mereka terlalu sibuk untuk memperkaya diri, menghabiskan waktunya untuk urusan-urusan dunyawiyah.

# Jagalah silaturahmi dan juga berbuat baiklah kepada kedua orang tua . Ketahuilah barang siapa yang berbuat baik kepada kedua orang tuanya, ia akan beruntung di dunia dan akhirat. Dan siapa saja yang durhaka kepada kedua orang tuanya dia akan rugi dan celaka di dunia maupun akhirat. Tidak ada amalan yang manfaatnya paling besar di dunia ini selain birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua). Dengan berbuat baik kepada orangtua, seorang anak akan lebih dekat dengan Allah dan juga Rasul-Nya dan terhindar dari suul khatimah.

 

Sumber : Al Habib Abdul Kadir Maulachailah, Sokaraja (Pembina KMNU Unsoed)

Minggu, 28 November 2021

SaLam Ilmu

 


Batasan Aurat Muslimah Indonesia dalam Kajian Fiqih

Seringkali muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah. Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan.  Kenapa keduanya dikecualikan? 

Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi. 

Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah: 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220). 

Berikutnya mari kita simak pendapat para ulama mengenai kaki wanita,

Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. 

Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M) 

Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.

Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.

 

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/batasan-aurat-muslimah-indonesia-dalam-kajian-fiqih-SY57a

 


Sabtu, 13 November 2021

SaLam Ilmu


 



Putri Fanu, Ksatria wanita yang menyamar laki-laki dari Dinasti Murabhitun


        Dinasti Murabhithun atau Almoravid (1040-1147 M) di masa jayanya menguasai sebagian besar Afrika Utara (Maroko, Mauritania, dan lain sebagianya) dan Iberia Selatan (sekarang Spanyol). Putri Fanu hidup di akhir era Dinasti Murabithun. Nama lengkapnya adalah Fanu binti Umar bin Yintan. Putri Fanu adalah seorang bangsawan atau putri dari Dinasti Murabithun.   

        Fanu tinggal di istana Murabhitun di awal abad ke-12 (era kemunduran Dinasti Murabithun). Dalam budaya Murabhitun, wanita memainkan peran penting dalam masyarakat. Dalam budaya Berber Sanhaja, secara informal (perbincangan sehari-hari) seringkali seorang anak dinisbatkan pada ibunya, seperti sejarahwan Andalusia. Meski secara formal masih dinisbatkan pada ayahnya. Di masa Ali bin Yusuf (1083-1142 M), anak dan penerus Yusuf bin Tashfin, banyak perempuan yang menduduki posisi penting, contohnya menjadi penasihat politik para amir, dan para bangsawan wanita (putri) diambil sumpahnya untuk memerintah. 

        Perempuan di Dinasti Murabithun berpartisipasi secara aktif dalam mengatur urusan publik, dan pertempuran militer, khususnya untuk menghadapi serangan kekuatan baru Dinasti al-Muwahhidun sebagai gerakan reformasi permurnian agama bermazhab Dzahiri dan berakidah Asy’ari. Ibnu Tumart menyatakan perlawanan terbuka terhadap al-Murabithun sekitar tahun 1120-an. Ketika Syekh Muhamman bin Tumart sedang menjalankan kegiatan dakwahnya, ia pernah memukul binatang tunggangan adik perempuan Ali bin Yusuf (penguasa al-Murabithun) di jalanan karena berpakaian tidak layaknya perempuan.  

        Setelah lima hari berperang di benteng Marrakech, Abdul Mu’min dan tentaranya berhasil masuk ke kota. Peperangan terus terjadi di sekitar istana al-Murabithun hingga esok siang. Dalam catatan sejarah, tentara al-Muwahhidun tidak dapat menguasai seluruh istana sebelum Putri Fanu meninggal. Putri Fanu bertarung secara gagah berani dengan mengenakan pakaian pria. Kecakapan dan keberaniannya membuat tentara al-Muwahhidin kagum dan tidak mengenali bahwa ia seorang wanita. Mohammad al-Baydzaq, sejarahwan dan murid 


Sumber: https://nu.or.id/hikmah/putri-fanu-kesatria-wanita-yang-menyamar-laki-laki-dari-dinasti-murabithun-EHkd8

Sabtu, 23 Oktober 2021

SaLam Ilmu

 

Hukum Masuk Masjid bagi Perempuan Haid dalam Pandangan Mazhab Syafi'i

 

Al-Muzani berpendapat bahwa perempuan haid tidak dilarang masuk masjid sebagaimana tidak terlarangnya bagi perempuan musyrik.

قال المزني: رَحِمَهُ اللَّهُ - : " إِذَا جُعِلَ لِلْمُشْرِكَةِ أَنْ تَحْضُرَهُ فِي الْمَسْجِدِ وَعَسَى بِهَا مَعَ شِرْكِهَا أَنْ تَكُونَ حَائِضًا كَانَتِ الْمُسْلِمَةُ بِذَلِكَ أَوْلَى " .هَذَا مَذْهَبُهُ أَنَّ الحَائِضَ لَا تُمْنَعُ مِنَ الْمَسْجِدِ كَالْمُشْرِكَةِ

Artinya, “Imam Al-Muzani berkata, ‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik. (Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339).

Di sini, Imam Al-Muzani tidak menganggap masalah terkait muslimah yang haid untuk masuk masjid sebagaimana wanita yang tidak beriman boleh-boleh saja memasukinya yang mungkin saja juga sedang haid. Wanita tidak beriman saja boleh, apalagi wanita beriman? Demikian kiranya argumentasi Imam Al-Muzani.

 

Sumber: https://nu.or.id/thaharah/hukum-masuk-masjid-oleh-perempuan-haid-dalam-pandangan-mazhab-syafi-i-JzT14

Sabtu, 09 Oktober 2021

SaLam Ilmu


 

Rabiah Al-Adawiyah, Sufi Perempuan Peletak Dasar Mazhab Cinta


        Rabiah diperkirakan lahir pada 713-717 M atau 95-99 H di Kota Basrah. Ia adalah ibu dari para sufi besar setelahnya. Pandangan-pandangan spiritualnya terus hidup di kalangan sufi selanjutnya.  Rabiatul Adawiyah ahli ibadah perempuan yang kerap menangis dan bersedih karena ingat akan kekurangan-kekurangan dirinya di hadapan Allah. Jika mendengar keterangan perihal neraka, Rabiah jatuh tak sadarkan diri untuk beberapa saat.

        Rabiatul Adawiyah dapat dikategorikan sebagai khawashul khawash dalam tingkatan Imam Al-Ghazali atau superistimewa, tingkat tertinggi setelah tingkat orang kebanyakan (awam) dan tingkat orang istimewa (khawash). Rabiah pernah ditanya kapan seorang hamba dikatakan ridha atas ketentuan Allah. Ia mengatakan, “Ketika musibah membuatnya bahagia sebagaimana kebahagiaannya ketika mendapatkan nikmat.”. Di tengah luapan rindunya yang tak terkendali, Rabiah pernah melontarkan kalimat ini dalam munajatnya, “Apakah dengan api aku harus membakar hati ini yang mencintai-Mu?” 

        Rabiah dikenal sebagai sufi bermazhab cinta. Salah satu Syarah Al-Hikam mengutip syair yang cukup mewakili pandangan sufistiknya. Syair Rabiah itu diterjemahkan dalam tiga larik berikut ini:  

Semuanya menyembah-Mu karena takut neraka. Mereka menganggap keselamatan darinya sebagai bagian (untung) melimpah.//

Atau mereka menempati surga, lalu  mendapatkan istana dan meminum air Salsabila//

Bagiku tidak ada bagian surga dan neraka. Aku tidak menginginkan atas cintaku imbalan pengganti.



Sumber : 
https://islam.nu.or.id/post/read/116317/rabiah-al-adawiyah--sufi-perempuan-peletak-dasar-mazhab-cinta

Sabtu, 25 September 2021

Salam Ilmu

 


Keterlambatan Darah Nifas dalam Ketentuan Fiqih

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, dan ada beberapa darah yang keluarnya setelah beberapa hari bahkan dua minggu setelah melahirkan. Lantas bagaimana pula dengan kewajiban shalatnya?

Persoalan ini telah diungkap oleh Syekh Muhammad Nawawi dalam Kitab Riyadhul Badi‘ah. Beliau  menuliskan  bahwa “Nifas merupakan darah yang biasanya keluar pascamelahirkan, tepatnya sebelum masa suci minimal haidh. Apabila, ia melihat darah setelah lima belas hari pascamelahirkan maka tidak ada nifas. Namun, jika ia melihatnya sebelum itu dan pascamelahirkan, seperti keluar darahnya terlambat, maka mulai nifasnya sejak terlihatnya darah. Sementara waktu bersihnya tidak dianggap nifas. Namun, waktu bersih tersebut diiitung masuk ke dalam masa enam puluh hari sehingga pada waktu tersebut ia wajib mengqadha shalat yang tertinggal dan pada waktu itu suaminya diperbolehkan bersenang-senang dengannya,”.

Dari petikan di atas, dapat ditarik beberapa simpulan: 

1. Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan pascamelahirkan sebelum lewat masa suci minimal antara dua haidh, yaitu 15 hari.

2. Apabila darah keluar setelah berlalu masa minimal suci (15 hari), maka tidak dianggap nifas tetapi darah haid (bagi perempuan haid).

3. Jika darah keluar sebelum masa minimal suci, dan terlambat keluarnya, maka nifasnya dihitung sejak darah keluar.

4. Masa suci sebelum darah nifas merupakan bagian dari masa terlama nifas, yaitu 60 hari. Darah yang keluar lebih dari 60 hari setelah melahirkan dianggap darah istihadhah.

5. Shalat-shalat yang terlewat pada masa suci sebelum nifas wajib diqadha.

6. Karena tidak keluarnya darah sebelum nifas dianggap masa suci, seorang istri boleh menerima ajakan hubungan intim suaminya. 


Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/118934/keterlambatan-darah-nifas-dalam-ketentuan-fiqih?_ga=2.51451753.1139906106.1632306055-1143331754.1614345937

Sabtu, 11 September 2021

SaLam Ilmu

 Sya’wanah al-‘Ubullah, Sufi Perempuan yang Selalu Menangis untuk Allah SWT

Sya’wanah adalah wanita Persia yang sangat kuat penghambaannya kepada Allah. Masa hidupnya sekitar abad ke-8 M. Imam Abdurrahman al-Sulami mengatakan: 

كانت تنزل الأبلة، وكانت عجيبة، حسنة الصوت، طيبة النغمة، تعظ الناس يقرأ لهم، ويحضرها الزهاد والعباد والمتقربة  

 “Sya’wanah tinggal di Ubullah. Ia seorang wanita mengagumkan, bersuara merdu, bagus bacaan (Al-Qur’an)-nya, memberi nasihat kepada banyak orang (dengan) membacakan kepada mereka (ayat-ayat Allah dan sunnah nabi-Nya). Hadir (di majelis)-nya orang-orang zuhud, ahli ibadah, dan orang yang sedang berupaya mendekati Allah” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Mura’abbidât al-Shûfiyyât, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003, h. 394). Menurut Camile Adams Helminski, Sya’wanah adalah wanita yang sangat terkesan dengan keterbatasannya sendiri dalam mengabdi kepada Tuhan, dan wanita yang sangat merindukan persatuan atau perjumpaan dengan Sang Pencipta, sehingga ia terus menangis (Camile Adams Helminski, Women of Sufism, A Hidden Treasure: Writings and Stories of Mystic Poets, Scholars & Saints, Boston: Shambala Publications, Inc., 2003, h. 62).


Sya'wanah menganggap tangisan sebagai keberkahan dan rahmat. Baginya kebutaan di akherat jauh lebih menyakitkan dari pada dunia, karena ia tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk merindu dan mencinta Tuhannya. Tidak ada yang lebih berharga selain kesempatan untuk merindui dan mencintai Allah, baik dengan tangisan maupun rasa takut. Artinya, Sya’wanah tidak sedang menyakiti dirinya, tapi meruahkan kebahagiaan dan keharuannya.   Menangis sudah menjadi kebiasaannya sehari-hari, hingga Imam al-Sulami menyebutnya, “al-bâkiyât” (perempuan yang gemar menangis).

Sya’wanah menangis dengan tulus hingga banyak orang seperti ahli ibadah yang turut menangis mendengar nasihat atau syair-syair gubahannya (Imam Abu al-Farj Ibnu al-Jauzi, Shifah al-Shafwah, 2019, juz 2, h. 48). Allah berfirman dalam al-Qur’an (QS. Al-Isra’ [17]: 107-109): 

  قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا ۚ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا. وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا. وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا   

“Katakanlah: “Berimanlah kalian kepada-Nya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur muka mereka sambil bersujud. Dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.”



Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/115961/sya-wanah-al--ubullah--sufi-perempuan-yang-selalu-menangis-untuk-allah

[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...