Dept. Kemuslimahan KMNU Unsoed
proudly presents
Dept. Kemuslimahan KMNU Unsoed
proudly presents
# Berhati-hatilah dalam memilih kawan dan teman, mengingat pergaulan itu amat besar pengaruhnya dalam kehidupan dan membentuk kepribadian seseorang.
# Berpegang teguhlah pada thariqoh para ulama terdahulu. Bersungguh-sungguh dalam bertakwa kepada Allah baik dalam keadaan sendirian maupun dalam keramaian sebagai bekal utama dalam mengarungi kehidupan ini, dan juga tekunlah dalam menuntut ilmu yang bermanfaat serta tinggalkanlah kebiasaan dan pola hidup yang tidak berguna.
# Ketahuilah adanya pertemuan-pertemuan di dalam majelis dzikir dan majelis ilmu itu bisa membawa kemanfaatan dan kebaikan yang besar pada umat manusia. Dan ketahuilah bahwa perkumpulan kita dalam suatu majelis dzikir dan ilmu berada dalam pengawasan junjungan kita Nabi Muhammad S.a.w. Melalui perkumpulan semacam itu cahaya Ilahiyah akan memancar kepada siapapun, baik yang dekat maupun yang jauh, baik bagi mereka yang taat maupun yang bermaksiat, baik yang alim maupun yang jahil. Orang yang hadir dalam majelis tersebut, sewaktu pulang akan membawa keuntungan yang besar.
# Sangat penting bagi kita untuk memperhatikan akan pentingnya belajar dan mengajarkan ilmu agama. Di sela-sela kesibukan kita dalam mengumpulkan harta hendaknya kita harus mau menyisihkan sebagian harta kita untuk para penuntut ilmu. Gunakan waktu dan kesempatan kita untuk belajar dan mengajarkan ilmu. Kita melihat manusia di zaman akhir ini telah kehilangan semangat untuk belajar dan mengajarkan ilmu agama. Mereka terlalu sibuk untuk memperkaya diri, menghabiskan waktunya untuk urusan-urusan dunyawiyah.
# Jagalah silaturahmi dan juga berbuat baiklah kepada kedua orang tua . Ketahuilah barang siapa yang berbuat baik kepada kedua orang tuanya, ia akan beruntung di dunia dan akhirat. Dan siapa saja yang durhaka kepada kedua orang tuanya dia akan rugi dan celaka di dunia maupun akhirat. Tidak ada amalan yang manfaatnya paling besar di dunia ini selain birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua). Dengan berbuat baik kepada orangtua, seorang anak akan lebih dekat dengan Allah dan juga Rasul-Nya dan terhindar dari suul khatimah.
Sumber : Al Habib Abdul Kadir Maulachailah, Sokaraja (Pembina KMNU Unsoed)
Batasan Aurat Muslimah Indonesia dalam Kajian Fiqih
Seringkali
muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia
dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah. Bila merujuk pada arus utama
Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh
tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali
wajah kedua telapak tangan. Kenapa keduanya dikecualikan?
Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab
ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan
dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Kedua, berdasarkan larangan Nabi
Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan
dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA.
Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad
SAW tidak melarangnya untuk ditutupi.
Ketiga, karena membuka wajah
perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak
tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai
kegiatan keseharian. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi,
Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus
Syamiyyah: 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220).
Berikutnya mari kita simak pendapat
para ulama mengenai kaki wanita,
Pertama, untuk kaki, khususnya
telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau
ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian
dalam telapak kaki atau bathin qadamain.
Demikian pula Al-Muzani (175-264
H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak
kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.
Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan
bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M)
Selain itu, juga terdapat pendapat
Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.
Dengan demikian, untuk permasalahan
pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat
mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki
yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari
dorongan nafsu syahwatnya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/batasan-aurat-muslimah-indonesia-dalam-kajian-fiqih-SY57a
Dinasti Murabhithun atau Almoravid (1040-1147 M) di masa jayanya menguasai sebagian besar Afrika Utara (Maroko, Mauritania, dan lain sebagianya) dan Iberia Selatan (sekarang Spanyol). Putri Fanu hidup di akhir era Dinasti Murabithun. Nama lengkapnya adalah Fanu binti Umar bin Yintan. Putri Fanu adalah seorang bangsawan atau putri dari Dinasti Murabithun.
Fanu tinggal di istana Murabhitun di awal abad ke-12 (era kemunduran Dinasti Murabithun). Dalam budaya Murabhitun, wanita memainkan peran penting dalam masyarakat. Dalam budaya Berber Sanhaja, secara informal (perbincangan sehari-hari) seringkali seorang anak dinisbatkan pada ibunya, seperti sejarahwan Andalusia. Meski secara formal masih dinisbatkan pada ayahnya. Di masa Ali bin Yusuf (1083-1142 M), anak dan penerus Yusuf bin Tashfin, banyak perempuan yang menduduki posisi penting, contohnya menjadi penasihat politik para amir, dan para bangsawan wanita (putri) diambil sumpahnya untuk memerintah.
Perempuan di Dinasti Murabithun berpartisipasi secara aktif dalam mengatur urusan publik, dan pertempuran militer, khususnya untuk menghadapi serangan kekuatan baru Dinasti al-Muwahhidun sebagai gerakan reformasi permurnian agama bermazhab Dzahiri dan berakidah Asy’ari. Ibnu Tumart menyatakan perlawanan terbuka terhadap al-Murabithun sekitar tahun 1120-an. Ketika Syekh Muhamman bin Tumart sedang menjalankan kegiatan dakwahnya, ia pernah memukul binatang tunggangan adik perempuan Ali bin Yusuf (penguasa al-Murabithun) di jalanan karena berpakaian tidak layaknya perempuan.
Setelah lima hari berperang di benteng Marrakech, Abdul Mu’min dan tentaranya berhasil masuk ke kota. Peperangan terus terjadi di sekitar istana al-Murabithun hingga esok siang. Dalam catatan sejarah, tentara al-Muwahhidun tidak dapat menguasai seluruh istana sebelum Putri Fanu meninggal. Putri Fanu bertarung secara gagah berani dengan mengenakan pakaian pria. Kecakapan dan keberaniannya membuat tentara al-Muwahhidin kagum dan tidak mengenali bahwa ia seorang wanita. Mohammad al-Baydzaq, sejarahwan dan murid
Sumber: https://nu.or.id/hikmah/putri-fanu-kesatria-wanita-yang-menyamar-laki-laki-dari-dinasti-murabithun-EHkd8
Hukum Masuk Masjid
bagi Perempuan Haid dalam Pandangan Mazhab Syafi'i
Al-Muzani berpendapat bahwa
perempuan haid tidak dilarang masuk masjid sebagaimana tidak terlarangnya bagi
perempuan musyrik.
قال المزني: رَحِمَهُ اللَّهُ - : " إِذَا جُعِلَ لِلْمُشْرِكَةِ
أَنْ تَحْضُرَهُ فِي الْمَسْجِدِ وَعَسَى بِهَا مَعَ شِرْكِهَا أَنْ تَكُونَ حَائِضًا
كَانَتِ الْمُسْلِمَةُ بِذَلِكَ أَوْلَى " .هَذَا مَذْهَبُهُ أَنَّ الحَائِضَ
لَا تُمْنَعُ مِنَ الْمَسْجِدِ كَالْمُشْرِكَةِ
Artinya, “Imam Al-Muzani berkata,
‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja,
dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi
untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid
tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik. (Imam Abdul Wahid
bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10,
halaman 339).
Di sini, Imam Al-Muzani tidak
menganggap masalah terkait muslimah yang haid untuk masuk masjid sebagaimana
wanita yang tidak beriman boleh-boleh saja memasukinya yang mungkin saja juga
sedang haid. Wanita tidak beriman saja boleh, apalagi wanita beriman? Demikian
kiranya argumentasi Imam Al-Muzani.
Sumber:
https://nu.or.id/thaharah/hukum-masuk-masjid-oleh-perempuan-haid-dalam-pandangan-mazhab-syafi-i-JzT14
Keterlambatan Darah Nifas dalam Ketentuan Fiqih
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, dan ada beberapa darah yang keluarnya setelah beberapa hari bahkan dua minggu setelah melahirkan. Lantas bagaimana pula dengan kewajiban shalatnya?
Persoalan ini telah diungkap oleh Syekh Muhammad Nawawi dalam Kitab Riyadhul Badi‘ah. Beliau menuliskan bahwa “Nifas merupakan darah yang biasanya keluar pascamelahirkan, tepatnya sebelum masa suci minimal haidh. Apabila, ia melihat darah setelah lima belas hari pascamelahirkan maka tidak ada nifas. Namun, jika ia melihatnya sebelum itu dan pascamelahirkan, seperti keluar darahnya terlambat, maka mulai nifasnya sejak terlihatnya darah. Sementara waktu bersihnya tidak dianggap nifas. Namun, waktu bersih tersebut diiitung masuk ke dalam masa enam puluh hari sehingga pada waktu tersebut ia wajib mengqadha shalat yang tertinggal dan pada waktu itu suaminya diperbolehkan bersenang-senang dengannya,”.
Dari petikan di atas, dapat ditarik beberapa simpulan:
1. Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan pascamelahirkan sebelum lewat masa suci minimal antara dua haidh, yaitu 15 hari.
2. Apabila darah keluar setelah berlalu masa minimal suci (15 hari), maka tidak dianggap nifas tetapi darah haid (bagi perempuan haid).
3. Jika darah keluar sebelum masa minimal suci, dan terlambat keluarnya, maka nifasnya dihitung sejak darah keluar.
4. Masa suci sebelum darah nifas merupakan bagian dari masa terlama nifas, yaitu 60 hari. Darah yang keluar lebih dari 60 hari setelah melahirkan dianggap darah istihadhah.
5. Shalat-shalat yang terlewat pada masa suci sebelum nifas wajib diqadha.
6. Karena tidak keluarnya darah sebelum nifas dianggap masa suci, seorang istri boleh menerima ajakan hubungan intim suaminya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/118934/keterlambatan-darah-nifas-dalam-ketentuan-fiqih?_ga=2.51451753.1139906106.1632306055-1143331754.1614345937
[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...