Jenis-jenis Darah Kewanitaan dalam Fiqih
🔸Masalah persoalan darah yang keluar dari organ
kewanitaan merupakan hal yang harus diketahui oleh Muslimah, karena berkaitan
erat dengan ibadah sehari-hari🔸
Syekh
Abu Syuja’ menyebutkan dalam matan Taqrib, bahwa darah kewanitaan ada tiga:
ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة
Artinya,
“Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga: darah haid, darah nifas, dan
darah istihadlah.”
🔹Apa itu darah haid? Darah haid diartikan sebagai
“darah yang keluar dari kemaluan perempuan, dalam kondisi sehat, bukan
disebabkan melahirkan”.
فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة
من غير سبب الولادة
🌼 Darah haid atau darah menstruasi ini merupakan
mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh, dan muncul dalam siklus rutin.
Berdasarkan keterangan fiqih, masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh
hari. Lalu sedikitnya masa menstruasi ini adalah sehari semalam, dan paling
lama lima belas hari. Keluarnya darah ini dikarenakan meluruhnya dinding rahim
yang dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan
progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur.
🌼 Masa haid ini akan berakhir, sebagaimana dalam
keterangan medis, ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang
mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti.
🔹 Kemudian, darah selanjutnya adalah darah nifas. Darah
nifas ini adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Dalam keterangan
medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerpurium, dan darah yang
dikeluarkan disebut lokia. Umumnya, sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah
maupun Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling
sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama enam puluh hari. Dalam
berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam
atau tujuh pekan.
🔹Selanjutnya adalah darah istihadlah.
Berikut
definisinya menurut matan Taqrib:
والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس
Artinya,
“Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta
bukan disebabkan setelah melahirkan.”
🌼 Ia bisa keluar sewaktu-waktu, serta dalam syarah
Kifayatul Akhyar misalnya, disebutkan sebab penyakit. Perempuan yang
mengeluarkan darah istihadlah ini tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa,
shalat, dan berwudhu ketika hendak shalat, thawaf, atau memegang mushaf. Ia
berstatus sebagaimana orang berhadats kecil.
Sumber:
https://islam.nu.or.id/post/read/80631/jenis-jenis-darah-kewanitaan-dalam-fiqih




