Sabtu, 25 Februari 2023

Ayo Mondok : Cerita Pendek | Kemuslimahan Berkarya

Ayo Mondok!

oleh Natasya Syifadela Ardafa

Halo perkenalkan, aku Fia. Tidak perlu tanya nama lengkapku karena aku tidak akan memberikan nama lengkapku, menurutku itu privasi. Aku adalah seorang anak kelas 3 SMA yang sebentar lagi akan lulus. Oh ralat, aku dari MA bukan SMA. Oke aku kasih tau buat yang belum tahu, MA adalah Madrasah Aliyah, ia setingkat dengan SMA hanya versi islamnya saja. Aku tau, kalian yang membaca ini pasti mengira aku orangnya galak, judes, sombong, dan tidak punya teman. Selamat, kalian tertipu. Ini hanya permulaan dan ketika masuk ke dalam inti cerita aku yakin kalian akan terbuai dengan caraku dalam bercerita. Aku akan bercerita dan cerita ini bermula saat detikdetik menjelang kelulusanku di Sekolah Dasar. 

Saat itu, aku duduk di bangku kelas 6 SD. Sebelumnya aku adalah murid pindahan dari suatu kota di Jawa Timur. Namun pekerjaan ayahku mengharuskan sekeluargaku pindah ke suatu kota di Jawa Tengah. Awalnya aku tidak suka, karena aku tidak memiliki teman di sini tetapi seiring berjalannya waktu aku memiliki banyak sahabat, kita adalah 6 sahabat yang tak terpisahkan. Mereka sering sekali main ke rumahku dan hal itu membuatku senang. Kita juga berjanji akan bareng-bareng terus sampai kuliah. Aku bahkan sudah bilang ke orangtuaku akan hal itu. Orangtuaku juga menyetujui hal tersebut, tentunya dengan catatan apabila nilaiku masuk ke sekolah tersebut. Persetujuan orangtuaku ternyata hanya omongan belaka. Nyatanya setelah pengumuman kelulusan aku di daftarkan di suatu pondok di Jawa Barat dan diterima. Kala itu aku hanya pasrah dan menjalani dengan setengah hati. Tiga bulan pertama aku hanya bisa menangis, minta pindah. 

Setahun sudah kujalankan dengan “mondok” di Jawa Barat. Orangtuaku ternyata mengingat janjinya, apabila setahun aku belum betah maka aku akan dipulangkan. Awalnya aku senang, namun ternyata aku sudah terlanjur nyaman. Akhirnya aku memutuskan untuk melanjutkan sampai akhir. Tak disangka, orangtuaku memberikan janji bahwa apabila aku berhasil bertahan sampai lulus menengah atas maka aku akan diajak umroh. Tentu saja aku senang, namun aku juga tidak mau terlalu berharap banyak. Seperti yang kalian sudah baca, bahwa orangtuaku sempat membohongiku. 

Saat liburan, seperti biasa aku akan dijemput dan berlibur di rumah. Suatu saat aku whatsapp salah satu sahabatku di sekolah dasar. Aku mengajaknya main dan ia mengiyakan ajakanku. Ketika besoknya aku ke rumahnya untuk “nyamper” main, tak disangka ibunya menyambutku hangat dan tiba-tiba bercerita sambal menangis. Beliau bercerita bahwa semenjak lulus sekolah dasar, temanku yang bernama Lia ini menjadi nakal, dalam artian suka membantah orangtuanya, sering main dan pulang malam, menuntut banyak hal seperti handphone keluaran terbaru, barang branded, dan lain sebagainya. Beliau memohon padauk untuk membujuk anaknya agar masuk pondok. Disitu aku hanya bisa menenangkan dan hanya bisa berkata bahwa aku akan mencoba membujuk Lia. Setelah sesi cerita tersebut habis, ternyata Lia belum bangun, alhasil aku tidak jadi main dan pulang dengan rasa bersyukur. Ternyata di pondok tidak seburuk itu, aku seharusnya berterima kasih pada orangtuaku yang memaksaku mondok, ya walaupun awalnya terpaksa. Nyatanya di pondok tak seburuk itu, di pondok sangat menyenangkan. 

Pada akhirnya aku berhasil bertahan di pondok hingga 6 tahun, alias lulus sampai menengah atas. Omongan orangtuaku yang akan mengajakku umroh sungguh terjadi, padahal aku sudah lupa. Aku sangat senang saat diberitahukan hal tersebut. Karena umroh tersebut sekaligus ke Turki, jadi senengnya double deh. Pada intinya, kalian semua jangan membantah perintah orangtua ya, selama hal tersebut adalah hal positif. Aku yakin orangtua teman-teman juga tahu apa yang terbaik untuk anaknya. 

Tamat


KETIKA SEORANG MUSLIMAH MENJADI AKTIVIS : Essay Kemuslimahan Berkarya

 KETIKA SEORANG MUSLIMAH MENJADI AKTIVIS

Oleh: Umri Qowiyah Banaa Hasanah


 Di era sekarang dimana sedang marak-maraknya kesetaraan gender, makin membuat perempuan-perempuan muslim menjadi tidak segan menampakkan karir mereka. Terlebih diiringi dengan derasnya arus teknologi yang semakin cepat yang dapat menjadi tempat untuk mengekspresikan karir yang mereka miliki. 

Perempuan dalam pandangan islam merupakan sosok yang keberadaannya sangat dimuliakan dibandingkan dengan posisi perempuan dalam banyak peradaban seperti pada peradaban Yunani dimana perempuan dianggap sebagai penyebab dari segala penderitaan dan musibah. Dari segi fisik, perempuan dalam islam sangat dimuliakan dengan diwajibkannya menutup aurat, tidak diperbolehkan keluar tanpa mahram, bahkan karena kemuliaannya tersebut sehingga yang boleh menyentuhnya hanya mahram dan juga suaminya saja. 

Kesetaraan gender sebagai salah satu hak asasi manusia, dimana manusia memiliki hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan, dan bebas dalam menentukan pilihan hidup tidak hanya diruntukan bagi para lelaki saja, namun pada hakikatnya perempuan juga memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki. Dengan demikian, kesetaraan gender ini hadir untuk menjujung tinggi persamaan hak sebagai manusia antara perempuan dan laki-laki, serta untuk menghilangkan segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan seksual yang seringkali dialami oleh perempuan. 

Islam mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dan memiliki kesempatan yang sama untuk berbuat berbagai hak dakam kehidupan bermasyarakat yang telah diisyaratkan Allah dalam QS. Ibrahim ayat 1: 

َحِمْيِد ْ ِز ال عَ ِزْي ْ ٰى ِص َرا ِط ال ِ ِهْم اِل ِن َرب ِاذْ ِ ْو ِر ە ب ٰم ِت اِلَى النُّ ُ ُّظل َس ِم َن ال ْي َك ِلتُ ْخِر َج النَّا نٰهُ اِلَ ْ ب اَْن َزل ۗ ِكتٰ ٰر ۤ ال 

Artinya: “Alifِۙ lamِۙ ra,ِۙ (iniِۙ adalah)ِۙ Kitabِۙ yangِۙ Kami turunkan supaya kamu mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan YangِۙMahaِۙPerkasaِۙlagiِۙMahaِۙTerpuji”. 

Dan QS. Al-Hadid ayat 9

: َّن َّّللاَ ِ َوإ لَى النُّو ِرِۙ ِۙ ِ َما ِت إ ُ ل ْم ِم َن الظُّ ِنَا ت لِيُ ْخ ِر َجكُ ٰى عَبْ ِدهِ آيَا ت بَي ُل عَلَ ِذي يُنَ زِ َّ َو ال هُ َرءُو ف َر ِحيم ْم لَ ِكُ ب 

Artinya: “Dialahِۙyangِۙtelahِۙmenurunkanِۙkepadaِۙhamba-Nya ayat-ayat yang terang (al-Quran) supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Penyantun lagi Maha Penyayang terhadapmu”. 

Lantas bolehkah perempuan berkarir? Islam tidak melarang perempuan untuk berkarir namun tetap terdapat batasan-batasan yang tentunya sudah ditetapkan oleh syariat. Dari segi berpakaian, seorang muslimah wajib menutup auratnya. Ketika muslimah membuka aurat dan menanggalkan hijabnya dikarenakan suatu pekerjaan, maka haram hukumnya pekerjaan tersebut baginya. Dengan kata lain, menutup aurat ini tidak dapat ditawar karena merupakan bagian dari islam dalam memuliakan seorang perempuan. Bagi perempuan yang belum menikah, ketika akan menjalankan karirnya harus mendapatkan izin dari orang tua atau walinya. 

Muslimah menjadi aktivis memang tidak mudah, tetapi mudah ketika dijalankan dengan niat karna Allah. Seorang Muslimah dapat mencontoh aktivis-aktivis perempuan pada zaman Rasulullah seperti Khadijah ra yang merupakan istri Rasulullah. Beliau ahli dalam hal perdagangan dengan manajemen yang sangat baik dan tidak perlu menjatuhkan harkat serta martabatnya hanya untuk mengejar dunia saja. Bahkan beliau memilih orang-orang yang berkompeten untuk menjualkan dagangannya. Artinya ketika seorang perempuan hendak berbisnis atau berkarir tentunya harus memiliki manajemen dan sistem yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat islam, sehingga dapat menjalankan karirnya dengan hebat tanpa harus menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai seorang muslimah sekaligus dapat menjalankan karirnya tersebut sebagai ladang ibadah kepada Allah. 

Saat ini sudah banyak perempuan yang terang-terangan menampakkan karirnya baik secara langsung maupun tidak langsung atau secara online. Perlu diingat bahwa boleh saja perempuan berkarir dan menjadi aktivis, namun harus tetap mematuhi syariat yang sudah ditetapkan kepadanya. Memang semakin maraknya informasi tentang kesetaraan gender dan derasnya perkembangan teknologi membuat perempuan-perempuan menjadi lebih mudah untuk mengekspresikan apa yang ingin mereka tampilkan. Namun sayangnya, masih banyak muslimah yang tidak memerhatikan syariat, misalnya muslimah yang berhijab namun hijabnya transparan atau perempuan yang berhijab namun berpakaian ketat, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan dalam syariat islam. Mahasiswa sudah sepantasnya menjadi aktivis baik di kampus maupun di luar kampus. Seorang aktivis yang baik merupakan aktivis yang dapat memberikan kontribusi positif, baik untuk dirinya maupun orang lain. Sehingga, sangat diperlukan aktivisaktivis muslimah yang dapat berkontribusi dalam membuka pikiran dari kebanyakan perempuan yang sudah salah dalam memahami makna muslimah itu sendiri. Wallahu a’lam bi al-shawab. 

By: Umri Qowiyah Banaa Hasanah_Pendidikan Ekonomi/2020_081226649127

Kemuslimahan Berkarya : Puisi oleh Anggota KMNU Unsoed


~ Kemuslimahan Berkarya ~


Assalamualaikum mas mba KMNU Unsoed

Apa kabarnya nih? Semoga dalam keadaan baik yaa :)

Pada postingan kali ini, ada beberapa puisi nih dari hasil karya temen - temen anggota putri KMNU Unsoed. Karya ini diwadahi oleh departemen Kemuslimahan KMNU Unsoed melalui program kerja Kemuslimahan Berkarya. 

Berikut ini adalah hasil karyanya, yuk dibaca 


    1. Dibalik Hijab Besar oleh Roudhotul Jannah


    2. Pesona Adab Muslimah Karier oleh Sarwendah B. A.



    3. Jalan Saja Sebisamu oleh L. Aztazida R.



Nah, itulah karya dari beberapa anggota putri dalam program Kemuslimahan Berkarya ini. Semoga apa yang telah mereka buat dapat mengasah kemampuan mereka dalam menulis sebuah puisi.

Matur suwun mas mba, sudah membaca sampai akhir. Sampai bertemu di postingan selanjutnya ya!

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Sabtu, 14 Januari 2023

SaLam ILmu : Sayyidah Nafisah, Wanita Salehah yang Menikah atas Petunjuk Rasulullah

 Sayyidah Nafisah: Wanita Salehah yang Menikah atas Petunjuk Rasulullah


Ia bernama lengkap Sayyidah Nafisah binti Sayyid Hasan al-Anwar ibn Sayyid Zaid al-Ablaj ibn Sayyid Hasan ibn Sayyidina Ali dan Sayyidah Fatimah az-Zahra binti Rasulullah saw. Sayyidah Nafisah lahir ketika ayahnya, Sayyid Hasan sedang duduk dalam suatu majelis di Baitullah al-Haram di kota Makkah al-Mukarramah. Saat itu ia sedang mengajarkan manusia tentang ilmu dan keimanan. Sayyidah Nafisah merupakan wanita salehah yang senang menghabiskan waktunya untuk beribadah, membaca Al-Qur’an dan menuntut ilmu. Bahkan, ia berhasil menghafal Al-Qur’an sejak umurnya masih sangat belia, yaitu umur tujuh tahun. Sebagai wanita yang sangat taat kepada semua yang Allah perintahkan, dan dengan patuh mengikuti semua jejak langkah kakeknya, Sayyidah Nafisah dianugerahi karomah yaitu Menikah atas perintah Rasulullah saw. 


Dalam kitab Mursyîduz Zuwar, Syekh Muwaffiquddin menceritakan ihwal ketika Sayyidah Nafisah hendak dilamar oleh seorang laki-laki. Tepat pada usia 16 tahun, banyak laki-laki dari kalangan bangsawan dan ulama yang senang kepadanya dan hendak melamarnya. Hal itu mereka lakukan karena Sayyidah Nafisah merupakan wanita yang sangat baik dalam beragama, sehingga bukan hanya satu dua laki-laki yang hendak melamarnya. Namun harapan para lelaki saat itu tidak mendapatkan respon dari ayahnya, Sayyid Hasan al-Anwar.   Perasaan yang sama ternyata juga dirasakan oleh laki-laki yang juga memiliki nasab sama dengannya, Sayyid Ishaq al-Mu’taman bin Sayyid Ja’far Shadiq bin Sayyid Muhammad Baqir bin Sayyid Muhammad bin Sayyid Ali bin Sayyid Zainal Abidin bin Sayyidina Husain bin Sayyidina Ali dan Sayyidah Siti Fatimah az-Zahra binti Rasulullah saw. Keduanya sama-sama memiliki garis keturunan yang bersambung kepada Rasulullah saw. Sayyidah Nafisah melalui jalur Sayyidina Hasan, sedangkan Sayyid Ishaq melalui jalur Sayyidina Husain. Sayyid Ishaq datang melamar Sayyidah Nafisah bersama dengan ayah dan beberapa pembesar Bani Husain lainnya.   Sesampainya mereka di rumah Sayyidah Nafisah, mereka disambut dengan hangat dan penuh hormat oleh keluarga Bani Hasan. Pembicaraan ringan dimulai sebelum sejurus kemudian membahas urusan inti tentang maksud dan tujuan melamar Sayyidah Nafisah, namun sayang lamaran itu ditolak.


Setelah lamarannya ditolak, keluarga Sayyid Ishaq pulang ke rumah, harapan bahagia yang mereka inginkan, namun kecewa yang didapatkan. Semuanya pulang, kecuali Sayyid Ishaq. Ia justru pergi menuju Raudlah asy-Syarif di Madinah dan duduk di mihrab kakeknya (Rasulullah saw), kemudian melakukan shalat. Setelah menyampaikan keluh kesah dan kebingungan kepada Rasulullah saw, Sayyid Ishaq pulang ke rumahnya dengan hati sedih dan perasaan kecewa. Namun pagi hari berikutnya, ternyata Sayyid Hasan ayah Sayyidah Nafisah, datang ke rumahnya dengan membawa kabar gembira akan melangsungkan akad antara Sayyid Ishaq dan putrinya Sayyidah Nafisah saat itu juga di rumahnya. Hati yang awalnya dipenuhi dengan kesedihan berubah menjadi bahagia tiada tara. Ia langsung menyampaikan berita gembira itu kepada keluarganya dan segera datang ke rumah Sayyidah Nafisah untuk melangsungkan akad.   Setelah keduanya berkumpul disertai oleh keluarga besar masing-masing, sayyid Hasan bercerita, pada malam hari ia bermimpi didatangi oleh Rasulullah saw dengan wajah yang sangat tampan. Rasulullah saw nmenyampaikan salam kepadanya, kemudian berkata:


  يَا حَسَنُ، زَوِّجْ نَفِيْسَةَ ابْنَتِكَ إِسْحَقَ المُؤْتَمَنَّ


Artinya, “Wahai Hasan, nikahkan Nafisah putrimu dengan Ishaq yang dipercaya."


Setelah itu, Sayyid Ishaq kemudian dinikahkan dengan Sayyidah Nafisah atas restu dan perintah Rasulullah. Akad itu terjadi pada Jumat pertama Rajab 161 H.


Sumber: https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/sayyidah-nafisah-wanita-salehah-yang-menikah-atas-petunjuk-rasulullah-Y6a4M

Sabtu, 15 Oktober 2022

SaLam ILmu : Enam Larangan Ibadah Bagi Wanita Saat Haid dan Nifas

Enam Larangan Ibadah Bagi Wanita Saat Haid dan Nifas

Ada beberapa jenis darah yang keluar dari alat kelamin perempuan, diantaranya adalah darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah. Dari tiga jenis darah tersebut memiliki karakteristik/ciri yang berbeda-beda, baik dari segi masa, waktu keluar, berikut dengan bersucinya. 


Perempuan yang telah selesai dari masa haid dan nifas, harus bersuci dengan cara mandi janabat, hal itu dilakukan untuk menghilangkan hadats besar. Sebab, ketiga jenis darah tersebut termasuk kedalam bagian hadats besar.


Berikut akan dijelaskan di bawah kutipan tersebut secara singkat: 


Pertama, shalat. Bagi Muslimah yang sedang haid atau nifas, selama masa itu ia tidak shalat, dan tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan. Jika usai darah haid atau nifas telah berhenti, maka segera mandi wajib, lantas segera menunaikan shalat di waktu itu.


Selanjutnya yang kedua adalah berpuasa. Perempuan yang sedang menstruasi maupun nifas tidak boleh menjalankan puasa, sampai ia sudah suci. Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan. 


Hal ketiga yang dilarang bagi muslimah haid dan nifas adalah membaca Al-Quran. Larangan membaca Al-Quran ini seperti larangan bagi orang yang junub. Dalam beberapa keterangan, jika seseorang perempuan haid hendak melafalkan Al-Quran, hendaknya diniatkan dengan zikir. 


Keempat, memegang dan membawa mushaf. Larangan ini sebagaimana dilarang bagi orang yang berhadats kecil, dalam Mazhab Syafi’i. 


Kelima, berdiam di masjid. Hal ini juga dilarang bagi orang yang junub. Ditambahkan keterangan dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, jika darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.


Larangan keenam adalah thawaf. Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat.


Itulah berbagai macam ibadah yang tidak boleh dilakukan bagi perempuan muslim ketika sedang dalam masa haid atau nifas. Perempuan tersebut dapat melaksanakan ibadah kembali apabila sudah bersuci (mandi janabat). Sedangkan bagi perempuan yang dalam masa istihadhah, tetap diwajibkan untuk melaksanakna salat dan puasa.


Sumber : https://jabar.nu.or.id/syariah/enam-larangan-ibadah-bagi-wanita-saat-haid-dan-nifas-Rt6GA

Sabtu, 24 September 2022

SaLam ILmu : UNAIZAH AL-BAGHDADI, PELAYAN WALI YANG MENJADI WALI

 [UNAIZAH AL-BAGHDADI, PELAYAN WALI YANG MENJADI WALI]


Unaizah al-Baghdadi merupakan sufi perempuan yang dipandang memiliki kecerdasan dan keindahan jiwa di atas rata-rata. Level spiritualnya pun diakui ketinggiannya. Ia merupakan pelayan sekaligus murid seorang wali besar, Imam Abu Muhammad Ahmad bin Muhammad bin al-Husein al-Jariri (w. 311 H). Imam Abdurrahman al-Sulami mengatakan:

خدمت أبا محمد الجرير. كانت من ظرفاء الصوفيات، ظريفة النفس، كبيرة الحال  


 “Unaizah al-Baghdadi mengabdi kepada Abu Muhammad al-Jariri. Ia merupakan bagian dari para sufi yang cerdas. (Ia memiliki) jiwa yang indah (serta) keadaan spiritual yang tinggi” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003, h. 423).


Imam Abu Muhammad al-Jariri merupakan murid (ashâb) Imam Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) dan Sahl bin Abdullah al-Tustari (w. 283 H). Ia merupakan gurunya para ulama yang menggantikan Imam Junaid al-Baghdadi di majlisnya. Imam Abdurrahman al-Sulami menyebutkan:

وكان من كبار أصحاب الجنيد. وصحب أيضا سهل بن عبد الله التستري. وهو من علماء مشايخ القوم. أُقعِدَ بعد الجنيد في مجلسه لتمام حاله وصحة علمه  



Abu Muhammad al-Jariri merupakan bagian dari sahabat (murid) Junaid yang utama. Ia juga murid Sahl bin Abdullah al-Tustari. Ia adalah salah satu guru dari para guru-guru manusia, yang duduk setelah Junaid (al-Baghdadi) di majlisnya karena kesempurnaan keadaan spiritual dan kebenaran pengetahuannya” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 203)


Dengan pengabdiannya, Unaizah al-Baghdadi mendapatkan banyak hal. Ia mempelajari keteladanan Imam Abu Muhammad al-Jariri sekaligus mendengarkan pelajarannya secara langsung. Pengalaman ini ia bawa lebih dalam untuk menghayati kehambaannya kepada Allah, dan mengenali kenikmatan di dalamnya. Ia mengatakan:


“Barangsiapa yang mencintai-Nya, ia tak akan lelah dalam mengabdi-Nya. Sebaliknya, ia akan merasakan kenikmatan dengan pengabdian itu” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 423).


Bagi pecinta, pengabdian bukanlah paksaan, tapi kenikmatan yang tak akan selesai dengan selesainya pengabdian. Ia akan selalu berharap untuk terus mengabdi. Apalagi yang diabdi adalah Allah, Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Pengabdian dan penghambaan, bagi pecinta seperi Unaizah al-Baghdadi, tidak meninggalkan jejak lelah sama sekali, tapi kenikmatan tiada tara dan tiada tanding. Sebagai seorang sufi dan ulama perempuan, ia sering menyampaikan pelajarannya. Di satu waktu, ia menjelaskan tentang “al-‘arif” (orang yang telah sampai pada ma’rifat). Ia mengatakan:

Orang ‘arif bukan orang yang mendeskripsikan (Tuhan) dan bukan pula orang yang menceritakan” (Imam Abdurrahman al-Sulami, Thabaqât al-Shûfiyyah wa yalîhi Dzikr al-Niswah al-Muta’abbidât al-Shûfiyyât, 2003, h. 423). Untuk orang ‘arif, Tuhan itu lebih dari segala deskripsi dan penjelasan. Bahasa terlalu lemah untuk menggambarkan kekuasaannya. Andaikan ditulis yang maha-maha-maha hingga berjuta-juta triliun kali, deskripsi itu masih jauh dari kata mendekati, apalagi menggambarkan-Nya.


Sumber: https://islam.nu.or.id/hikmah/unaizah-al-baghdadi-pelayan-wali-yang-menjadi-wali-dl6eC

Sabtu, 10 September 2022

SaLam ILmu : Haid yang Lama atau Tidak Lancar Menurut Mazhab Syafi'i

[Haid yang Lama atau Tidak Lancar Menurut Mazhab Syafi'i]


Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang dialami perempuan. Namun, pada beberapa perempuan, siklus bulanan ini tiba-tiba berubah. Siklus menjadi tidak teratur, tidak lancar, menjadi lebih lama, lebih singkat, dan seterusnya. Bahkan, sering kali perempuan yang mengalaminya merasa ragu dan bertanya-tanya, apakah dirinya sudah boleh mandi serta menunaikan kewajibannya atau belum.

Masalah haid tidak lancar dapat dikembalikan kepada masa haid paling lama dan paling singkat yang setiap mazhab memiliki ketentuan masing-masing. Menurut mazhab Syafi’i sendiri, haid paling singkat yang dialami perempuan adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Sedangkan haid paling lama adalah 15 hari. Namun, lebih jauh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami merinci haid paling singkat ini menjadi dua bentuk. Pertama, paling singkat (sedikit) darahnya; kedua, paling singkat waktunya.

 
أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُولَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا 
 
Artinya, “Sungguh istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid  hanya satu hari saja, di mana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain, di sini harus tidak ada ketersambungan,” 

Namun, umumnya kondisi yang dialami kaum perempuan, menurut Syekh Ibnu Hajar adalah kondisi kedua di mana darah haidnya keluar tetapi tidak lancar dan lebih dari satu hari. Tidak heran jika perempuan melihat darah haidnya terkadang keluar dan terkadang tidak. 


وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ 
الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ 

Artinya, “Adapun minimal haid yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haid akan terselang oleh waktu bersih. Misalnya, si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haid karena turut kepada haid, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haid minimal. (Al-Haitami, I/389). Al-Haitami namambahkan, ketika haid disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haid. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haid. 

Dari petikan dan ulasan singkat di atas dapat ditarik sejumlah kesimpulan:   Jika seorang perempuan mengalami haid paling sedikit darahnya, sekaligus paling singkat waktu keluarnya, maka harus dipastikan darahnya keluar secara terus-menerus selama sehari semalam atau 24 jam. Walaupun rentang waktu keluar darah mencapai satu hari satu malam, namun karena darahnya tidak lancar, dan saat diakumulasikan tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid.   Ketika darah keluar tidak lancar, kemudian waktu keluarnya lebih dari satu hari serta tidak lebih dari 15 hari, maka harus dihitung akumulasi waktu keluarnya. Bila mencapai 24 jam, maka itu darah haid. Sebaliknya, jika tidak mencapai 24 jam, berarti itu bukan haid.  

Ketika darah keluar tidak lancar, dan waktu keluarnya lebih dari satu hari, kemudian saat diakumulasikan waktu keluarnya itu mencapai 24 jam atau lebih, maka itu dianggap haid. Waktu-waktu saat tidak keluar darah, dalam pandangan mazhab As-Syafi‘i, tetap dianggap haid dengan catatan akumulasi jam keluarnya lebih dari 24 jam, dan rentang waktu hari keluarnya tidak lebih dari 15 hari. Wallahu a’lam.

Sumber: 







 

[Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita]

 [Sayyidah Aisyah, Pembela Kaum Wanita] Sayyidah Aisyah adalah perempuan yang sangat cerdas, berwawasan luas, memiliki daya tangkap dan daya...